Kasus Century, F-PPP belum mau gunakan HMP

Senin, 26 Desember 2011 - 15:45 WIB
Kasus Century, F-PPP belum mau gunakan HMP
Kasus Century, F-PPP belum mau gunakan HMP
A A A
Sindonews.com - Hasil audit lanjutan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kasus dana talangan Bank Century mengecewakan semua pihak. Hasil inilah yang mendasari sebagian politikus Senayan untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Berbeda dengan para politikus lainnya di Senayan, anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Arwani Thomafi berpendapat sebaiknya kasus dana talangan Bank Century, tetap diserahkan ke proses hukum.

"Sesuai dengan rekomendasi paripurna angket DPR, salah satunya, perlu didorong penegakan hukum kasus Century," ujar Arwani, Jakarta, Senin (26/12/2011).

Dia menilai, hasil audit BPK tersebut menjadi bahan bagi penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara lebih konkret. Bila terdapat kekuarangan, pihak penegak hukum bisa melengkapinya.

Sekretaris F-PPP ini mengatakan HMP itu bisa ditempuh, jika proses hukumnya tidak berjalan maksimal. "Jika proses ini mandek, tentu sulit untuk membendung proses politik dan juga pudarnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," ucapnya.

Ditambahkan, meski mengakui gagasan menggunakan HMP dilatarbelakangi kurang memuaskannya hasil audit lanjutan BP tersebut, baginya proses hukum tetap diutamakan. "Itu bisa saja mungkin. Tetapi hemat saya, proses penegakan hukum jauh lebih dinanti oleh publik," tegasnya.

Sementara itu, politikus Senayan lainnya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Lily Chadijah Wahid menuding ada keterlibatan pihak penguasa di balik tidak maksimalnya hasil audit lanjutan BPK. Bahkan, dia meragukan keseriusan pemerintah dalam mendorong penuntasan kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp6,7 triliun itu.

"Dari awal saya pesimis, karena memang tak ada keinginan dari penguasa untuk menyelesaikan kasus ini," cetusnya.

Adik kandung mantan presiden Abdurahmman Wahid ini menyebutkan salah satu indikasi tudingannya itu, sejak awal ada keterlibatan penguasa dalam pencairan bailout Bank Century.

"Boediono sangat berperan dalam upaya pencairan bailout, karena dia otaknya, yang turut mengubah-ubah peraturan," ungkapnya.

Dia menambahkan, pada 21 November 2008, Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) menetapkan penyelamatan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Boediono kala itu menjabat sebagai Gubernur BI menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua KSSK yang berisi tentang kondisi terakhir Bank Century.

"Boediono mengungkapkan rasio CAR Century tak bisa ditingkatkan menjadi delapan persen, bahkan pada saat pencairan Century, rasio CAR turun hingga minus, ini kan akal-akalan," tambahnya.

Pada kesempatan berbeda, sejak akhir pekan kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima hasil laporan audit lanjutan BPK mengenai kasus dana talangan Bank Century tersebut. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu hasil laporan audit tersebut untuk diproses lebih lanjut.

"Kalau disampaikan secara resmi ke KPK tentu akan kita dalami,” kata Ketua KPK Abraham Samad.

Sebelumnya, usulan penggunaan HMP datang dari Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani. Dia merupakan salah satu politikus Senayan yang mengajukan penggunaan HMP akibat kecewa dengan laporan hasil audit lanjutan BPK dalam kasus dana talangan Bank Century.

"Timwas Century DPR, sebagai lembaga politik seharusnya bisa mengambil langkah lain bila laporan hasil audit forensik dirasa cukup namun tidak memuaskan. Timwas Century bisa mendorong Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dengan meminta keterangan dari pemerintah," imbuh Muzani dalam keterangan tertulisnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4447 seconds (0.1#10.140)