Hampir 5 Jam Diperiksa KPK, Anies Ditanyai Program Pengadaan Rumah

Selasa, 21 September 2021 - 22:02 WIB
loading...
Hampir 5 Jam Diperiksa...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah rampung diperiksa oleh para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (21/9/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: Anies
Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Anies Baswedan Banjir Pujian dari Warganet

Pantauan di lokasi, Anies diperiksa sekitar kurang lebih lima jam. Anies datang pukul 10.05 WIB, keluar dari lobi gedung KPK sekira pukul 15.15 WIB.

Usai diperiksa, Anies berharap kedatangannya itu dapat membantu KPK untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

"Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," ujar Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (21/9/2021).

Anies mengungkapkan bahwa ada sekitar delapan pertanyaan yang ditanyakan kepadanya oleh tim penyidik KPK terkait program pengadaan rumah di Jakarta.

"Jadi tadi alhamdulillah sudah selesai memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Pertanyaan menyangkut, landasan program dan seputar peraturan- peraturan yang ada di Jakarta," kata Anies.

Selain itu, Anies juga ditanyai sembilan pertanyaan terkait biografi formil baik tentang tanggal lahir dan lain- lainya. Anies pun mengaku dirinya sudah selesai memberikan penjelasan kepada tim penyidik sejak pukul 12:30 WIB.

"Sebenarnya sudah selesai 12.30 WIB tapi kemudian panjang untuk mereview yang tertulis itu sama. Tuntas semua jam 3an lalu selesai," kata Anies.

Diketahui dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.

Keempat orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR), Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1344 seconds (0.1#10.140)