Teror Diskusi FH UGM Dinilai Bentuk Persekusi Kebebasan Berpendapat
Senin, 01 Juni 2020 - 10:33 WIB
loading...
A
A
A
Penyelenggaraan diskusi menjadi salah satu bentuk mimbar akademis yang dipilih untuk mengulik pandangan akademis dalam melihat suatu peristiwa.
“Cara ini menjadi sarana literasi bagi akademisi secara khusus maupun masyarakat secara umum agar tidak menelan suatu narasi peristiwa secara mentah-mentah,” tuturnya.
Dalam catatannya, tindakan persekusi atas kebebasan berpendapat ini bukanlah yang pertama terjadi di masa pemerintahan saat ini. Berdasarkan data yang dirilis Setara Institute pada 2019, ada 204 peristiwa kriminalisasi individu, pemblokiran 32 media online, 961.456 pemblokiran situs internet dan akun media sosial, 7 pembubaran diskusi, pelarangan buku, dan penggunaan delik makar yang tidak akuntabel untuk menjerat sekurang-kurangnya 7 warga negara.
Ismail merujuk penjelasan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyatakan pemerintah tidak berada di balik teror tersebut.
Namun menurutnya, membiarkan persekusi dan pelanggaran HAM terjadi atas warga negara adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
“Jika tidak mengambil langkah solutif dan pelembagaan penghapusan praktik pelanggaran kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat, pemerintah bisa dianggap menikmati seluruh tindakan persekusi dan sikap koersif warga atas dalam berbagai peristiwa. Benefit politik atas praktik pembungkaman resistensi terhadap pemerintah adalah pemerintah,” tegas dosen Hukum Tata Negara di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta itu.
“Cara ini menjadi sarana literasi bagi akademisi secara khusus maupun masyarakat secara umum agar tidak menelan suatu narasi peristiwa secara mentah-mentah,” tuturnya.
Dalam catatannya, tindakan persekusi atas kebebasan berpendapat ini bukanlah yang pertama terjadi di masa pemerintahan saat ini. Berdasarkan data yang dirilis Setara Institute pada 2019, ada 204 peristiwa kriminalisasi individu, pemblokiran 32 media online, 961.456 pemblokiran situs internet dan akun media sosial, 7 pembubaran diskusi, pelarangan buku, dan penggunaan delik makar yang tidak akuntabel untuk menjerat sekurang-kurangnya 7 warga negara.
Ismail merujuk penjelasan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyatakan pemerintah tidak berada di balik teror tersebut.
Namun menurutnya, membiarkan persekusi dan pelanggaran HAM terjadi atas warga negara adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
“Jika tidak mengambil langkah solutif dan pelembagaan penghapusan praktik pelanggaran kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat, pemerintah bisa dianggap menikmati seluruh tindakan persekusi dan sikap koersif warga atas dalam berbagai peristiwa. Benefit politik atas praktik pembungkaman resistensi terhadap pemerintah adalah pemerintah,” tegas dosen Hukum Tata Negara di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta itu.
Lihat Juga :