Teror Diskusi FH UGM Dinilai Bentuk Persekusi Kebebasan Berpendapat

Senin, 01 Juni 2020 - 10:33 WIB
loading...
A A A
Namun menurutnya, membiarkan persekusi dan pelanggaran HAM terjadi atas warga negara adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

“Jika tidak mengambil langkah solutif dan pelembagaan penghapusan praktik pelanggaran kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat, pemerintah bisa dianggap menikmati seluruh tindakan persekusi dan sikap koersif warga atas dalam berbagai peristiwa. Benefit politik atas praktik pembungkaman resistensi terhadap pemerintah adalah pemerintah,” tegas dosen Hukum Tata Negara di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta itu.

Praktik koersif tersebut dinilai telah bertentangan dengan asas demokrasi. Demikian juga ketakutan tidak berdasar terkait makar terhadap pemerintahan yang berkuasa, tidak sepatutnya menjadi pembenaran praktik pembungkaman tersebut.

Sebagai informasi, diskusi yang diselenggarakan Constitutional Law Society (CLS) FH UGM itu sempat menuai polemik lantaran terkait dengan tema yang diusung.

Awalnya diskusi ini bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan". Kemudian, diubah menjadi "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".

Diskusi dan Silaturahmi Bersama Negarawan (DILAWAN) itu rencananya dihelat secara virtual pada Jumat 29 Mei 2020. Alih-alih terlaksana, kegiatan itu justru dibatalkan karena muncul berbagai teror dan intimidasi kepada panitia penyelenggara serta narasumber.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6064 seconds (0.1#10.140)