Teror Diskusi FH UGM Dinilai Bentuk Persekusi Kebebasan Berpendapat

Senin, 01 Juni 2020 - 10:33 WIB
loading...
Teror Diskusi FH UGM...
Teror terhadap penyelenggaraan diskusi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Yogyakarta terus menuai kecaman. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Teror terhadap penyelenggaraan diskusi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Yogyakarta terus menuai kecaman.

Kegiatan yang rencananya digelar pada Jumat 29 Mei 2020 itu terpaksa dibatalkan akibat munculnya teror dan intimidasi kepada panitia serta narasumber.

Setara Institute mengecam ancaman, teror, dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap pihak penyelenggara diskusi.

Tindakan itu merupakan bentuk persekusi atas kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat. Padahal, kebebasan itu telah dijamin oleh konstitusi Republik Indonesia.

“Pemasungan kebebasan ini adalah bentuk penghancuran literasi dan ilmu pengetahuan yang berdampak buruk pada demokrasi yang berkualitas,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2020).

Dia menilai diskusi sebagai media pertukaran gagasan sekaligus sarana untuk memahami suatu kondisi lebih dalam dan dari beragam perspektif.(Baca juga: Teror ke Panitia Diskusi Pemberhentian Presiden Dinilai Pembunuhan Demokrasi )

Penyelenggaraan diskusi menjadi salah satu bentuk mimbar akademis yang dipilih untuk mengulik pandangan akademis dalam melihat suatu peristiwa.

“Cara ini menjadi sarana literasi bagi akademisi secara khusus maupun masyarakat secara umum agar tidak menelan suatu narasi peristiwa secara mentah-mentah,” tuturnya.

Dalam catatannya, tindakan persekusi atas kebebasan berpendapat ini bukanlah yang pertama terjadi di masa pemerintahan saat ini. Berdasarkan data yang dirilis Setara Institute pada 2019, ada 204 peristiwa kriminalisasi individu, pemblokiran 32 media online, 961.456 pemblokiran situs internet dan akun media sosial, 7 pembubaran diskusi, pelarangan buku, dan penggunaan delik makar yang tidak akuntabel untuk menjerat sekurang-kurangnya 7 warga negara.

Ismail merujuk penjelasan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyatakan pemerintah tidak berada di balik teror tersebut.

Namun menurutnya, membiarkan persekusi dan pelanggaran HAM terjadi atas warga negara adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

“Jika tidak mengambil langkah solutif dan pelembagaan penghapusan praktik pelanggaran kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat, pemerintah bisa dianggap menikmati seluruh tindakan persekusi dan sikap koersif warga atas dalam berbagai peristiwa. Benefit politik atas praktik pembungkaman resistensi terhadap pemerintah adalah pemerintah,” tegas dosen Hukum Tata Negara di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta itu.

Praktik koersif tersebut dinilai telah bertentangan dengan asas demokrasi. Demikian juga ketakutan tidak berdasar terkait makar terhadap pemerintahan yang berkuasa, tidak sepatutnya menjadi pembenaran praktik pembungkaman tersebut.

Sebagai informasi, diskusi yang diselenggarakan Constitutional Law Society (CLS) FH UGM itu sempat menuai polemik lantaran terkait dengan tema yang diusung.

Awalnya diskusi ini bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan". Kemudian, diubah menjadi "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".

Diskusi dan Silaturahmi Bersama Negarawan (DILAWAN) itu rencananya dihelat secara virtual pada Jumat 29 Mei 2020. Alih-alih terlaksana, kegiatan itu justru dibatalkan karena muncul berbagai teror dan intimidasi kepada panitia penyelenggara serta narasumber.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Wakapolri Ungkap Ancaman...
Wakapolri Ungkap Ancaman Kekerasan dan Teror Modern di Era Digital
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Kekerasan Daycare Yogyakarta...
Kekerasan Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah di Lembaga Penitipan Anak
NHM Dorong Pembelajaran...
NHM Dorong Pembelajaran Berbasis Lapangan dalam Study Club SEG UNPAD SC
Akademisi: Penyampaian...
Akademisi: Penyampaian Fakta soal Papua Harus Berimbang dan Disertai Solusi
Akademisi Dorong Kinerja...
Akademisi Dorong Kinerja Satgas Rajawali V di Papua Dievaluasi
Rekomendasi
Belanda vs Jepang Tanpa...
Belanda vs Jepang Tanpa Gol di Babak Pertama, Samurai Biru Tahan Gempuran Oranje
Jika Dicairkan, Aset...
Jika Dicairkan, Aset Beku Iran Jadi Oksigen Segar untuk Kebangkitan Ekonomi Iran
Inggris Caplok Armada...
Inggris Caplok Armada Bayangan Rusia, Akankah Picu Perang Besar?
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Biaya Kuliah Kedokteran...
Biaya Kuliah Kedokteran di UI, UGM, Unpad, dan Unair di SNBT 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved