Muhaimin Iskandar: Pajak dan Perdagangan Karbon Solusi Atasi Perubahan Iklim
Senin, 20 September 2021 - 19:45 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengatakan, pajak dan perdagangan karbon sebagai solusi untuk mengatasi perubahan iklim. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Perubahan iklim menjadi persoalan global yang harus diatasi bersama. Dari sekian banyak ide tentang upaya penurunan emisi karbon, pajak dan perdagangan karbon diharapkan menjadi salah satu solusi menanggulangi perubahan iklim, baik pada skala lokal maupun global.
”Indonesia sebagai salah satu kontributor emisi karbon terbesar, memiliki peran yang fundamental dalam gerakan pengurangan emisi karbon dan mitigasi pemanasan global,” ujar Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) saat memberikan sambutan pada webinar #Road To COP26 bertajuk ”Peluang Penerapan Carbon Pricing di Indonesia dan Tantangan BUMN Kita” yang digelar secara virtual, Senin (20/9/2021).
Sebagai upaya pengurangan emisi karbon dan mitigasi pemanasan global, pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang di dalamnya terdapat klausul soal pajak karbon. Hal ini tertuang dalam pasal Pasal 44G RUU KUP.Baca juga: Ngeri! Asia Tenggara Bisa Tekor Rp952 Kuadriliun Jika Abaikan Perubahan Iklim
Saat ini rencana penerapan pajak karbon dalam RUU KUP masih mendapatkan pro dan kontra di masyarakat. Dukungan terhadap penerapan pajak karbon datang dari berbagai pihak seperti anggota DPR, akademisi dan organisasi masyarakat sipil, termasuk partai politik. ”Kita setuju dan mengapresiasi langkah pemerintah untuk menerapkan pajak karbon karena dapat mengurangi dampak emisi CO2,” tuturnya.Baca juga: Bahas Dampak Perubahan Iklim Terhadap Keamanan, Wakasal Hadiri Forum Pimpinan AL Dunia
Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian tujuan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan tetap meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan secara bersamaan dapat melestarikan lingkungan. Namun di sisi lain, saat ini masih terdapat pandangan yang berbeda terhadap rencana pungutan pajak karbon yang datang khususnya dari kelompok pengusaha karena akan menaikkan harga barang dan jasa serta memperburuk iklim usaha, memperlemah daya saing. Selain itu, pungutan pajak karbon dapat dijadikan dasar bagi perusahaan untuk tetap menggunakan bahan bakar fosil karena mereka sudah membayar pajak karbon.
Selain pajak karbon, tutur Gus Muhaimin, dimasa depan, perlu juga didorong untuk penerapan perdagangan karbon. ”Perdagangan karbon merupakan kegiatan jual beli sertifikat yang diberikan kepada negara yang berhasil mengurangi emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim,” paparnya.
Menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, perdagangan karbon (carbon trading) tidak jauh berbeda dengan transaksi jual beli yang dilakukan di pasar konvensional. ”Hal yang berbeda adalah komoditas yang diperjualbelikan, yaitu emisi karbon,” katanya.
”Indonesia sebagai salah satu kontributor emisi karbon terbesar, memiliki peran yang fundamental dalam gerakan pengurangan emisi karbon dan mitigasi pemanasan global,” ujar Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) saat memberikan sambutan pada webinar #Road To COP26 bertajuk ”Peluang Penerapan Carbon Pricing di Indonesia dan Tantangan BUMN Kita” yang digelar secara virtual, Senin (20/9/2021).
Sebagai upaya pengurangan emisi karbon dan mitigasi pemanasan global, pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang di dalamnya terdapat klausul soal pajak karbon. Hal ini tertuang dalam pasal Pasal 44G RUU KUP.Baca juga: Ngeri! Asia Tenggara Bisa Tekor Rp952 Kuadriliun Jika Abaikan Perubahan Iklim
Saat ini rencana penerapan pajak karbon dalam RUU KUP masih mendapatkan pro dan kontra di masyarakat. Dukungan terhadap penerapan pajak karbon datang dari berbagai pihak seperti anggota DPR, akademisi dan organisasi masyarakat sipil, termasuk partai politik. ”Kita setuju dan mengapresiasi langkah pemerintah untuk menerapkan pajak karbon karena dapat mengurangi dampak emisi CO2,” tuturnya.Baca juga: Bahas Dampak Perubahan Iklim Terhadap Keamanan, Wakasal Hadiri Forum Pimpinan AL Dunia
Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian tujuan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan tetap meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan secara bersamaan dapat melestarikan lingkungan. Namun di sisi lain, saat ini masih terdapat pandangan yang berbeda terhadap rencana pungutan pajak karbon yang datang khususnya dari kelompok pengusaha karena akan menaikkan harga barang dan jasa serta memperburuk iklim usaha, memperlemah daya saing. Selain itu, pungutan pajak karbon dapat dijadikan dasar bagi perusahaan untuk tetap menggunakan bahan bakar fosil karena mereka sudah membayar pajak karbon.
Selain pajak karbon, tutur Gus Muhaimin, dimasa depan, perlu juga didorong untuk penerapan perdagangan karbon. ”Perdagangan karbon merupakan kegiatan jual beli sertifikat yang diberikan kepada negara yang berhasil mengurangi emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim,” paparnya.
Menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, perdagangan karbon (carbon trading) tidak jauh berbeda dengan transaksi jual beli yang dilakukan di pasar konvensional. ”Hal yang berbeda adalah komoditas yang diperjualbelikan, yaitu emisi karbon,” katanya.
Lihat Juga :