Hakim Panggil Ustaz Yahya Waloni Pekan Depan, Klarifikasi Pencabutan Praperadilan

Senin, 20 September 2021 - 17:15 WIB
loading...
Hakim Panggil Ustaz...
Ustaz Yahya Waloni dipanggil hadir dalam sidang pekan depan untuk mengklarifikasi perihal pencabutan gugatan praperadilannya. Foto/dok.SINDnews
A A A
JAKARTA - Sidang praperadilan atas status tersangka Ustaz Yahya Waloni akhirnya ditunda sepekan. Hakim meminta Yahya Waloni dihadirkan ke persidangan untuk mengklarifikasi pencabutan gugatan praperadilan seperti ditulisnya melalui surat.

"Kami akan memanggil M Yahya Waloni, daring atau tidak. Kami serahkan pada yang bisa menjaga keamanan (kepolisian)," ujar hakim tunggal Anry Widyo Laksono di persidangan PN Jaksel, Senin (20/9/2021).

Dia menganggap kehadiran Yahya Waloni penting mengingat adanya surat pencabutan praperadilan yang ditandatanganinya sendiri

"Penasihat hukum, kami berhati-hati dalam memeriksa perkara ini. Kami mengedepankan jangan-jangan ke depan sudah disidangkan (praperadilan) ini, (ternyata) sudah dicabut sesuai surat (Yahya Waloni)," tutur hakim Anry.

Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Ajukan Surat ke Hakim Praperadilan, Begini Isinya

Setelah ada konfirmasi langsung dari Yahya Waloni, berikutnya adalah mengklarifikasi apakah benar dia telah mencabut Abdullah Alkatiri bersama tim sebagai kuasa hukumnya. Setelah ada klarifikasi, barulah pengadilan bisa memutuskan untuk melanjutkan sidang atau tidak.

"Kami bermaksud baik, tak memihak siapa pun. Kami ingin menanyakan, kebenaran ini belum terjawab apakah betul Yahya Waloni mencabut, sehingga perlu di hadapkan secara formal saja. Jangan sampai ternyata dicabut, tapi terap jalan (praperadilannya). Itu menjadi persoalan," katanya.

Selain Yahya, hakim juga memanggil Bareskrim Polri sebagai Termohon. Adapun sidang berikutnya rencananya digelar Senin (27/9/2021) mendatang.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
Berita Terkini
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved