Ustaz Yahya Waloni Ajukan Surat ke Hakim Praperadilan, Begini Isinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang praperadilan Ustaz Yahya Waloni ditunda lantaran hakim tunggal Anry menerima surat pencabutan gugatan juga pencabutan kuasa hukum. Apa isi surat yang ditandatangani Yahya Waloni pada 13 September 2021 itu? Berikut kutipan lengkapnya:
Hakim praperadilan, perkenankan saya Muhammad Yahya Waloni, sehubungan dengan informasi dari keluarga saya mengenai adanya perkara permohonan praperadilan atas nama saya sebagai pemohon praperadilan, dengan nomor perkara 85/Pid/Pra/2021 PN Jaksel tertanggal 7 September 2021, maka demgan ini saya mengajukan permohonan pencabutan permohonan.
Ada pun permohonan pencabutan ini saya ajukan demgan pertimbangan sebagai berikut.
1. bahwa saya tak pernah meminta mantan kuasa hukum saya pak Drs Abdullah Alkatiri dan kawan-kawan, advokat dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia untuk mengajukan permohonan praperadilan karena saya akan fokus pada pemeriksaan pokok perkara.
2. bahwa permohonan praperadilan didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September 2021, sedangkan saya sudah mencabut kuasa dari mantan kuasa hukum saya sejak tanggal 6 September 2021, dengan surat pencabutan kuasa terlampir.
3. Adapun permohonan praperadilan yang telah didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya, saya tidak pernah diberitahu oleh mantan kuasa hukum saya tersebut. Saya baru mengetahui pada tanggal 8 September 2021 dari keluarga saya, saya merasa sangat keberatan dengan adanya permohonan praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukum saya, mengatasnamakan saya, terlebih lagi, antara permohonan praperadilan dilakukan sehari setelah saya melakukan pencabutan kuasa hukum.
Surat pencabutan permohonan praperadilan ini saya ajukan kepada Ketua PN Jaksel cq hakim praperadilan yang memeriksa perkara nomor 86/Pid/Pra/2021/PN Jaksel dengan harapan semoga yang mulai mengabulkan permohonan ini.
--
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong 18 November, Hakimnya Pernah Mengadili Kasus Mario Dandy
Hakim praperadilan, perkenankan saya Muhammad Yahya Waloni, sehubungan dengan informasi dari keluarga saya mengenai adanya perkara permohonan praperadilan atas nama saya sebagai pemohon praperadilan, dengan nomor perkara 85/Pid/Pra/2021 PN Jaksel tertanggal 7 September 2021, maka demgan ini saya mengajukan permohonan pencabutan permohonan.
Ada pun permohonan pencabutan ini saya ajukan demgan pertimbangan sebagai berikut.
1. bahwa saya tak pernah meminta mantan kuasa hukum saya pak Drs Abdullah Alkatiri dan kawan-kawan, advokat dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia untuk mengajukan permohonan praperadilan karena saya akan fokus pada pemeriksaan pokok perkara.
2. bahwa permohonan praperadilan didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September 2021, sedangkan saya sudah mencabut kuasa dari mantan kuasa hukum saya sejak tanggal 6 September 2021, dengan surat pencabutan kuasa terlampir.
3. Adapun permohonan praperadilan yang telah didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya, saya tidak pernah diberitahu oleh mantan kuasa hukum saya tersebut. Saya baru mengetahui pada tanggal 8 September 2021 dari keluarga saya, saya merasa sangat keberatan dengan adanya permohonan praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukum saya, mengatasnamakan saya, terlebih lagi, antara permohonan praperadilan dilakukan sehari setelah saya melakukan pencabutan kuasa hukum.
Surat pencabutan permohonan praperadilan ini saya ajukan kepada Ketua PN Jaksel cq hakim praperadilan yang memeriksa perkara nomor 86/Pid/Pra/2021/PN Jaksel dengan harapan semoga yang mulai mengabulkan permohonan ini.
--
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong 18 November, Hakimnya Pernah Mengadili Kasus Mario Dandy
(muh)