Hakim Beber Praperadilan Ustaz Yahya Waloni Dicabut, Pengacara Khawatir Ada Ancaman

Senin, 20 September 2021 - 13:52 WIB
loading...
Hakim Beber Praperadilan...
Sidang praperadilan Ustaz Yahya Waloni ditunda lantaran ada surat yang menyatakan dia mencabut gugatan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini sedianya menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penetapan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penodaan agama. Tetapi hakim tunggal Anry Widyo Laksono dan tim pengacara malah sibuk beradu argumen soal surat pencabutan kuasa hukum.

Dalam sidang Hakim Anry mengklarifikasi kelanjutan sidang praperadilan yang diajukan Yahya Waloni. Hakim mengaku menerima surat yang menyatakan Yahya Waloni mencabut praperadilan yang ditandatangani pada 13 September 2021.

"Sementara di sini ada surat yang menyatakan beliau yang pada intinya ingin mencabut permohonan praperadilan ini, nanti kita tindak lanjuti," ujar hakim tunggal Anry di PN Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Bareskrim Kebut Pemberkasan M Kece dan Ustaz Yahya Waloni

Hakim tunggal lantas membacakan surat pernyataan tersebut di hadapan tim pengacara dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Surat tersebut pada intinya menyebutkan Yahya Waloni mencabut Alkatiri sebagai kuasa hukum dan mencabut permohonan praperadilan.

Abdullah Alkatiri menyatakan tak pernah mendapatkan surat pemberitahuan kalau mandat sebagai kuasa hukum telah dicabut Yahya Waloni. Jangankan tahu soal itu, dia bahkan tak bisa bertemu dengan kliennya itu selama pembantaran di RS Polri.

"Sebagai informasi majelis, sejak kami dapat kuasa, sejak beliau dibantar, kami tak pernah difasilitasi bertemu, berkali-kali kami datang, tak pernah difasilitasi dan tak pernah berkomunikasi, apakah dicabut atau tidak dari beliau, yang mana dicabut, itu belum pernah dilakukan. Kami khawatirkan, ya adanya dugaan ancaman," tuturnya.

Alkatiri menduga, bisa saja Yahya Waloni mengalami ancaman sehingga membuat surat pernyataan itu, atau bisa juga surat itu tidak otentik berasal dari dirinya sendiri. Maka itu, dia pun meminta pada hakim untuk menghadirkan Yahya Waloni secara offline di PN Jakarta Selatan agar pengacara bisa mengkonfirmasinya secara langsung.

Lagipula, dalam surat itu Yahya Waloni mencabut kuasa terhadapnya, bukan pengacara lain. Pencabutan kuasa darinya itu pun sebagai pendamping hukum belaka.

Baca juga: Digugat ke PN Jaksel, Polri Siap Hadapi Praperadilan Ustaz Yahya Waloni

Atas permintaan tersebut, hakim menyatakan akan berkoordinasi dahulu dengan pihak kepolisian apakah bakal menghadirkan Yahya Waloni atau tidak.

"Kalau memang dari kuasa M Yahya Waloni menghendaki beliau hadir di sini, artinya kami akan berkoordinasi dahulu, kita tak bisa memaksakan untuk ini, yang bisa menghadirkan kan dari pihak kepolisian. Dan, ini kan praperadilan, kita tentukan setelah ini clear dahulu, kami hanya ingin memastikan apakah pencabutan ini benar atau tidak, kan harus ada dari pihak yang bersangkutan," kata hakim sembari menunda sidang selama satu jam.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA Mutasi 199 Hakim...
MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta
Kejagung: Djuyamto Sempat...
Kejagung: Djuyamto Sempat Titip Tas Berisi HP dan Uang Dolar ke Satpam Pengadilan
3 Hakim yang Periksa...
3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi Minyak Goreng Akui Terima Suap
5 Fakta Arif Nuryanta,...
5 Fakta Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar
Ketua PN Jaksel Jadi...
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap, Prof Henry: Seharusnya Menjaga Peradilan!
Kasus Suap Rp60 Miliar...
Kasus Suap Rp60 Miliar ke Ketua PN Jaksel Dinilai Bentuk Perampokan Keadilan
Breaking News! Sidang...
Breaking News! Sidang Praperadilan 'Jilid II' Hasto terkait Kasus Suap Digelar Hari Ini
PN Bandung Tolak Praperadilan...
PN Bandung Tolak Praperadilan Pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung
Jelang Putusan Praperadilan...
Jelang Putusan Praperadilan Hasto, PN Jakarta Selatan Digeruduk Massa
Rekomendasi
Eropa Tak Bisa Mempertahankan...
Eropa Tak Bisa Mempertahankan Diri Melawan Rusia, Ini 6 Penyebabnya
Beragam Kejahatan kini...
Beragam Kejahatan kini Ada di TikTok, Ini Modusnya
Pameran Batik dan Tekstil...
Pameran Batik dan Tekstil Indonesia Tampilkan Warisan Budaya di Potsdam Jerman
Berita Terkini
Sahroni Bangga Tingkat...
Sahroni Bangga Tingkat Kriminalitas di Indonesia Turun: Bravo kepada Pak Listyo Sigit
Hasan Nasbi Tak Jadi...
Hasan Nasbi Tak Jadi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari 8 Dubes Negara Sahabat Siang Ini
Sidang Kabinet Paripurna,...
Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo : Produksi Beras Nasional Naik, Ini Prestasi Nyata Bangsa
Anggota DPR Nilai Syarat...
Anggota DPR Nilai Syarat Vasektomi dan Militerisasi Anak Dedi Mulyadi Melanggar HAM
Dukung Pemerintahan...
Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ketum PITI Ajak Semua Pihak Jaga Soliditas
Infografis
3 Ancaman Terbesar Militer...
3 Ancaman Terbesar Militer AS, Paling Utama Adalah China
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved