Hakim Beber Praperadilan Ustaz Yahya Waloni Dicabut, Pengacara Khawatir Ada Ancaman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini sedianya menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penetapan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penodaan agama. Tetapi hakim tunggal Anry Widyo Laksono dan tim pengacara malah sibuk beradu argumen soal surat pencabutan kuasa hukum.
Dalam sidang Hakim Anry mengklarifikasi kelanjutan sidang praperadilan yang diajukan Yahya Waloni. Hakim mengaku menerima surat yang menyatakan Yahya Waloni mencabut praperadilan yang ditandatangani pada 13 September 2021.
"Sementara di sini ada surat yang menyatakan beliau yang pada intinya ingin mencabut permohonan praperadilan ini, nanti kita tindak lanjuti," ujar hakim tunggal Anry di PN Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Hakim tunggal lantas membacakan surat pernyataan tersebut di hadapan tim pengacara dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Surat tersebut pada intinya menyebutkan Yahya Waloni mencabut Alkatiri sebagai kuasa hukum dan mencabut permohonan praperadilan.
Abdullah Alkatiri menyatakan tak pernah mendapatkan surat pemberitahuan kalau mandat sebagai kuasa hukum telah dicabut Yahya Waloni. Jangankan tahu soal itu, dia bahkan tak bisa bertemu dengan kliennya itu selama pembantaran di RS Polri.
"Sebagai informasi majelis, sejak kami dapat kuasa, sejak beliau dibantar, kami tak pernah difasilitasi bertemu, berkali-kali kami datang, tak pernah difasilitasi dan tak pernah berkomunikasi, apakah dicabut atau tidak dari beliau, yang mana dicabut, itu belum pernah dilakukan. Kami khawatirkan, ya adanya dugaan ancaman," tuturnya.
Alkatiri menduga, bisa saja Yahya Waloni mengalami ancaman sehingga membuat surat pernyataan itu, atau bisa juga surat itu tidak otentik berasal dari dirinya sendiri. Maka itu, dia pun meminta pada hakim untuk menghadirkan Yahya Waloni secara offline di PN Jakarta Selatan agar pengacara bisa mengkonfirmasinya secara langsung.
Lagipula, dalam surat itu Yahya Waloni mencabut kuasa terhadapnya, bukan pengacara lain. Pencabutan kuasa darinya itu pun sebagai pendamping hukum belaka.
Atas permintaan tersebut, hakim menyatakan akan berkoordinasi dahulu dengan pihak kepolisian apakah bakal menghadirkan Yahya Waloni atau tidak.
"Kalau memang dari kuasa M Yahya Waloni menghendaki beliau hadir di sini, artinya kami akan berkoordinasi dahulu, kita tak bisa memaksakan untuk ini, yang bisa menghadirkan kan dari pihak kepolisian. Dan, ini kan praperadilan, kita tentukan setelah ini clear dahulu, kami hanya ingin memastikan apakah pencabutan ini benar atau tidak, kan harus ada dari pihak yang bersangkutan," kata hakim sembari menunda sidang selama satu jam.
Dalam sidang Hakim Anry mengklarifikasi kelanjutan sidang praperadilan yang diajukan Yahya Waloni. Hakim mengaku menerima surat yang menyatakan Yahya Waloni mencabut praperadilan yang ditandatangani pada 13 September 2021.
"Sementara di sini ada surat yang menyatakan beliau yang pada intinya ingin mencabut permohonan praperadilan ini, nanti kita tindak lanjuti," ujar hakim tunggal Anry di PN Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Hakim tunggal lantas membacakan surat pernyataan tersebut di hadapan tim pengacara dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Surat tersebut pada intinya menyebutkan Yahya Waloni mencabut Alkatiri sebagai kuasa hukum dan mencabut permohonan praperadilan.
Abdullah Alkatiri menyatakan tak pernah mendapatkan surat pemberitahuan kalau mandat sebagai kuasa hukum telah dicabut Yahya Waloni. Jangankan tahu soal itu, dia bahkan tak bisa bertemu dengan kliennya itu selama pembantaran di RS Polri.
"Sebagai informasi majelis, sejak kami dapat kuasa, sejak beliau dibantar, kami tak pernah difasilitasi bertemu, berkali-kali kami datang, tak pernah difasilitasi dan tak pernah berkomunikasi, apakah dicabut atau tidak dari beliau, yang mana dicabut, itu belum pernah dilakukan. Kami khawatirkan, ya adanya dugaan ancaman," tuturnya.
Alkatiri menduga, bisa saja Yahya Waloni mengalami ancaman sehingga membuat surat pernyataan itu, atau bisa juga surat itu tidak otentik berasal dari dirinya sendiri. Maka itu, dia pun meminta pada hakim untuk menghadirkan Yahya Waloni secara offline di PN Jakarta Selatan agar pengacara bisa mengkonfirmasinya secara langsung.
Lagipula, dalam surat itu Yahya Waloni mencabut kuasa terhadapnya, bukan pengacara lain. Pencabutan kuasa darinya itu pun sebagai pendamping hukum belaka.
Atas permintaan tersebut, hakim menyatakan akan berkoordinasi dahulu dengan pihak kepolisian apakah bakal menghadirkan Yahya Waloni atau tidak.
"Kalau memang dari kuasa M Yahya Waloni menghendaki beliau hadir di sini, artinya kami akan berkoordinasi dahulu, kita tak bisa memaksakan untuk ini, yang bisa menghadirkan kan dari pihak kepolisian. Dan, ini kan praperadilan, kita tentukan setelah ini clear dahulu, kami hanya ingin memastikan apakah pencabutan ini benar atau tidak, kan harus ada dari pihak yang bersangkutan," kata hakim sembari menunda sidang selama satu jam.
(muh)