Komnas HAM Papua Tegaskan Serangan KKB ke Nakes Tidak Bisa Dibenarkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Bernard Ramandey menyebutkan tindakan penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Tindakan intimidasi dan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya tenaga kesehatan (nakes) Gabriela Meilan (22) yang jenazahnya ditemukan di dasar jurang Distrik Kiwirok, Pengunungan Bintang, Papua pada Senin (13/9/2021) lalu menjadi sorotan dunia internasional.
"Para nakes di Kiwirok ini kenal dengan para pelaku (sipil bersenjata) apabila kita melihat testimoni para korban. Bila ditarik benang merah maka tindakan ini mencederai kemanusiaan. Karena tenaga kesehatan, guru, dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi korban di tengah situasi yang ada saat ini," ujar Frits Bernard Ramandey ketika dikonfirmasi MNC Portal, Minggu (19/9/2021).
Baca juga: Komandan Operasi KKB Kiwirok Ditembak Mati, Nakes Dievakuasi dari Jurang 400 Meter
Ia menegaskan, sesuai UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, profesi yang memenuhi hak atas kesehatan dan pendidikan wajib dilindungi negara.
"Negara perlu melakukan tindakan hukum. Ini bukan peristiwa pertama. Sehingga jika karena ancaman, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan menyebabkan kematian (Gabriela Meilan) di dasar jurang ini adalah peristiwa yang amat disesalkan," kata Frits Bernard Ramandey.
Lebih lanjut, Komnas HAM Papua memastikan tindakan kekerasan terhadap nakes yang dilakukan masyarakat sipil bersenjata akan ditolak apapun alasannya oleh Komnas HAM nasional, Mahkamah Internasional atau International Criminal Court (ICC), hingga di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Baca juga: IDI Sebut KKB di Papua Brutal, Minta Pemerintah Tarik Nakes ke Tempat Aman
"Ini keprihatinan bersama, dan seluruh dunia mengecam terhadap aksi kejahatan kemanusiaan terhadap tenaga kesehatan ini," kata Frits Bernard Ramandey.
Tindakan intimidasi dan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya tenaga kesehatan (nakes) Gabriela Meilan (22) yang jenazahnya ditemukan di dasar jurang Distrik Kiwirok, Pengunungan Bintang, Papua pada Senin (13/9/2021) lalu menjadi sorotan dunia internasional.
"Para nakes di Kiwirok ini kenal dengan para pelaku (sipil bersenjata) apabila kita melihat testimoni para korban. Bila ditarik benang merah maka tindakan ini mencederai kemanusiaan. Karena tenaga kesehatan, guru, dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi korban di tengah situasi yang ada saat ini," ujar Frits Bernard Ramandey ketika dikonfirmasi MNC Portal, Minggu (19/9/2021).
Baca juga: Komandan Operasi KKB Kiwirok Ditembak Mati, Nakes Dievakuasi dari Jurang 400 Meter
Ia menegaskan, sesuai UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, profesi yang memenuhi hak atas kesehatan dan pendidikan wajib dilindungi negara.
"Negara perlu melakukan tindakan hukum. Ini bukan peristiwa pertama. Sehingga jika karena ancaman, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan menyebabkan kematian (Gabriela Meilan) di dasar jurang ini adalah peristiwa yang amat disesalkan," kata Frits Bernard Ramandey.
Lebih lanjut, Komnas HAM Papua memastikan tindakan kekerasan terhadap nakes yang dilakukan masyarakat sipil bersenjata akan ditolak apapun alasannya oleh Komnas HAM nasional, Mahkamah Internasional atau International Criminal Court (ICC), hingga di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Baca juga: IDI Sebut KKB di Papua Brutal, Minta Pemerintah Tarik Nakes ke Tempat Aman
"Ini keprihatinan bersama, dan seluruh dunia mengecam terhadap aksi kejahatan kemanusiaan terhadap tenaga kesehatan ini," kata Frits Bernard Ramandey.
(abd)