Komnas HAM Papua Tegaskan Serangan KKB ke Nakes Tidak Bisa Dibenarkan
Minggu, 19 September 2021 - 13:59 WIB
loading...
Video kebrutalan KKB OPM saat menyerang Puskesmas di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, pada Senin (13/9/2021) beredar luas di media sosial. Foto/iNews TV/Chanry Andrew Suripatty
A
A
A
JAKARTA - Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Bernard Ramandey menyebutkan tindakan penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Tindakan intimidasi dan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya tenaga kesehatan (nakes) Gabriela Meilan (22) yang jenazahnya ditemukan di dasar jurang Distrik Kiwirok, Pengunungan Bintang, Papua pada Senin (13/9/2021) lalu menjadi sorotan dunia internasional.
"Para nakes di Kiwirok ini kenal dengan para pelaku (sipil bersenjata) apabila kita melihat testimoni para korban. Bila ditarik benang merah maka tindakan ini mencederai kemanusiaan. Karena tenaga kesehatan, guru, dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi korban di tengah situasi yang ada saat ini," ujar Frits Bernard Ramandey ketika dikonfirmasi MNC Portal, Minggu (19/9/2021).
Baca juga: Komandan Operasi KKB Kiwirok Ditembak Mati, Nakes Dievakuasi dari Jurang 400 Meter
Ia menegaskan, sesuai UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, profesi yang memenuhi hak atas kesehatan dan pendidikan wajib dilindungi negara.
"Negara perlu melakukan tindakan hukum. Ini bukan peristiwa pertama. Sehingga jika karena ancaman, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan menyebabkan kematian (Gabriela Meilan) di dasar jurang ini adalah peristiwa yang amat disesalkan," kata Frits Bernard Ramandey.
Tindakan intimidasi dan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya tenaga kesehatan (nakes) Gabriela Meilan (22) yang jenazahnya ditemukan di dasar jurang Distrik Kiwirok, Pengunungan Bintang, Papua pada Senin (13/9/2021) lalu menjadi sorotan dunia internasional.
"Para nakes di Kiwirok ini kenal dengan para pelaku (sipil bersenjata) apabila kita melihat testimoni para korban. Bila ditarik benang merah maka tindakan ini mencederai kemanusiaan. Karena tenaga kesehatan, guru, dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi korban di tengah situasi yang ada saat ini," ujar Frits Bernard Ramandey ketika dikonfirmasi MNC Portal, Minggu (19/9/2021).
Baca juga: Komandan Operasi KKB Kiwirok Ditembak Mati, Nakes Dievakuasi dari Jurang 400 Meter
Ia menegaskan, sesuai UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, profesi yang memenuhi hak atas kesehatan dan pendidikan wajib dilindungi negara.
"Negara perlu melakukan tindakan hukum. Ini bukan peristiwa pertama. Sehingga jika karena ancaman, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan menyebabkan kematian (Gabriela Meilan) di dasar jurang ini adalah peristiwa yang amat disesalkan," kata Frits Bernard Ramandey.
Lihat Juga :