Pemerintah Dinilai Manfaatkan Pandemi Corona untuk Serahkan Perpres TNI

Senin, 01 Juni 2020 - 07:28 WIB
loading...
Pemerintah Dinilai Manfaatkan...
Kalangan akademisi menilai, pemerintah memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk menyerahkan rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ke DPR pada awal Mei 2020 lalu. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Kalangan akademisi menilai, pemerintah memanfaatkan pandemi virus Corona (Covid-19) untuk menyerahkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ke DPR pada awal Mei 2020 lalu. “Ada kesan seperti memanfaatkan situasi yang ada,” kata dosen FISIP UI Nur Iman Subono, Senin (1/6/2020). (Baca juga: Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Picu Polemik, Begini Reaksi Kapuspen)

Nur Iman mengungkapkan pemerintah seharusnya fokus dalam penanganan Covid 19, bukan justru memanfaatkan situasi ini dengan berharap tidak ada pihak yang mengkritisi. Padahal rancangan perpres itu menyalahi perundangan yang ada dan berpotensi memunculkan berbagai persoalan seperti tertuang dalam petisi bersama sejumlah aktivis, akademisi dan tokoh masyarakat sipil pada 27 Mei 2020 lalu. (Baca juga: Ubah Citra Positif, Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Dicabut)

“Iya betul (fokus pemerintah harusnya ke penanganan wabah Covid 19). Masalahnya, masyarakat umum apa pedulinya, apalagi dalam masa pandemi seperti ini. Kesannya ada faksi dalam pemerintahan, bisa faksi militer yang ingin menyusupkan perpres segera ditandatangani,” lanjut akademisi yang kerap disapa Boni ini. (Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara UGM Sebut Perpres TNI Atasi Terorisme Bermasalah)

Sebagai salah seorang akademisi yang bereaksi atas kemunculan perpres itu dengan menandatangani petisi bersama tokoh masyarakat dan masyarakat sipil, Nur Iman menyampaikan alasan penolakan disahkannya perpres itu lantaran bertentangan dengan UU di atasnya, seperti UU TNI dan UU Antiterorisme. “Salah satu hal yang bertentangan itu di antaranya, Pasal 7 ayat 2 UU TNI, pelibatan TNI untuk operasi militer selain perang (OMSP). Salah satunya, mengatasi aksi terorisme baru dapat dilakukan kalau sudah ada keputusan politik negara,” paparnya.

Keputusan politik negara yang dimaksud dalam UU TNI adalah keputusan presiden dengan konsultasi DPR. Sementara di dalam perpres, pengerahan militer dalam penindakan cukup hanya dengan perintah presiden. ”Jadi perintah itu bisa tertulis dan bisa tidak dan tanpa ada konsultasi DPR sebagai bentuk check and balances. Karenanya perpres bertentangan dengan UU TNI,” imbuhnya.

Seperti halnya tokoh yang menolak perpres tersebut, dirinya menilai bila aturan tersebut melenggang bebas dan diberlakukan, pengaturan kewenangan TNI yang terlalu berlebihan akan mengganggu mekanisme criminal justice system, mengancam HAM dan kehidupan demokrasi. (Baca juga: Jokowi Diminta Tak Tandatangani Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme)

Hal lain yang juga menjadi perhatian serius di dalam petisi adalah mekanisme akuntabilitas untuk tunduk dalam sistem peradilan umum serta penggunaan anggaran daerah dan sumber lain di luar APBN yang dapat digunakan oleh TNI dalam penanganan terorisme. Para tokoh yang menandatangani petisi, kata dia, sepakat mendesak parlemen untuk meminta pemerintah memperbaiki draf peraturan presiden karena secara substansi memiliki banyak permasalahan.

Adapun para tokoh yang menandatangani petisi tersebut di antaranya, Ketua Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) Universitas Gadjah Mada (UGM), M. Najib Azca, guru besar Fisipol UGM Mochtar Mas'oed dan Yunizar Adiputera MA, guru besar FH UGM Sigit Riyanto, PSKP UGM Arifah Rahmawati, dosen FISIP UI Nur Iman Subono, Alissa Wahid, putri mendiang Gus Dur.

Dosen Universitas Paramadina Phil Shiskha Prabawaningtyas, mantan legislator Nursyahbani Katjasungkana, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Direktur Riset di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, Usman Hamid. Termasuk pengajar Universitas Syiah Kuala Aceh Otto Nur Abdullah, pengajar FISIP UIN Jakarta Saiful Mujani, Sekjen PBHI Julius Ibrani, Direktur Imparsial Al Araf, dan pegiat Antikorupsi Emerson Yuntho.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Rekomendasi
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Berita Terkini
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Infografis
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved