Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat

Minggu, 19 September 2021 - 12:43 WIB
loading...
Mendiamkan PNS Langgar...
Pemerintah menyiapkan sanksi bagi atasan yang mendiamkan atau tidak mengambil tindakan terhadap PNS yang melanggar disiplin. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS telah resmi ditandatangani Presiden Jokowi. Dalam aturan ini disebutkan sanksi bagi atasan yang mendiamkan atau tidak mengambil tindakan terhadap PNS yang melanggar disiplin .

"Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat," kata Karo Humas BKN Satya Pratama dikutip dari keterangan persnya, Minggu (19/9/2021).

Menurutnya, bagi pejabat yang berwenang menghukum, apabila tidak menjatuhkan hukuman kepada PNS pelanggar disiplin sesuai aturan, maka akan dijatuhi sanksi lebih berat.

Baca juga: PNS Poligami Tanpa Seizin Atasan Terancam Sanksi Berat

"Sebelumnya dalam PP 53/2010 hanya dijatuhi hukuman disiplin yang sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin," katanya.

Untuk diketahui, pada Pasal 8 PP 94/2021 disebutkan tingkatan dan jenis hukuman disiplin. Tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi disiplin ringan jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk sanksi disiplin sedang hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Baca juga: Tes SKD CPNS di Sejumlah Lokasi Alami Kendala Teknis, Ini Penjelasan BKN

Sementara hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lalu pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Kemudian, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Rapat Revitalisasi TNI...
Rapat Revitalisasi TNI Bareng Kemhan, Prajurit hingga Perwira Melanggar Hukum Bakal Ditindak
KIP Putuskan Hasil Tes...
KIP Putuskan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Harus Dibuka, Begini Respons KPK
Gugatan Eks Pegawai...
Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan, KIP Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
BKN Ungkap Kenaikan...
BKN Ungkap Kenaikan Pangkat ASN Naik Jadi 12 Kali Dalam Setahun
Akuisisi Talenta, Tahapan...
Akuisisi Talenta, Tahapan Awal Krusial Penerapan Manajemen Talenta
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Hari Pertama PNS WFH,...
Hari Pertama PNS WFH, Ini 5 Tips Kerja di Rumah Tetap Nyaman
Rekomendasi
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Berita Terkini
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved