Tokoh Intelijen Desak Pemerintah Segera Pulangkan WNI di Luar Negeri
Selasa, 21 April 2020 - 19:18 WIB
loading...
A
A
A
Dikatakan Suhendar, pemulangan WNI dalam kondisi seperti ini merupakan amanat konstitusi. Disebutkan bahwa negara memiliki kwajiban untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Kita akui banyak hambatan saat memulangkan mereka ke Tanah Air. Namun pasti ada solusi seperti proses pemulangan WNI dari Wuhan, Tiongkok, tempo hari. Jika tidak bisa diakses lewat jalur udara, kan bisa lewat laut. Coba cari solusi dan duduk bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memulangkan mereka ke Indonesia sesuai protokoler kesehatan,” tegas Suhendra.
Begitu pula untuk WNI di AS, Arab Saudi, negara-negara di Eropa serta negara-negara lain, terutama yang menerapkan kebijakan lockdown. Hanya saja, Suhendra menekankan agar pemulangan ribuan WNI dari luar negeri itu dilakukan sesuai protokol kesehatan berstandar Badan Kesehatan Dunia (WHO), terutama di pintu-pintu masuk baik jalur udara, laut maupun darat.
Bila sudah tiba di Tanah Air, lanjut Suhendra, WNI yang tidak memiliki gejala Covid-19 diizinkan pulang ke daerah asal dengan status orang dalam pemantauan (ODP) dan harus menjalankan protokol isolasi mandiri dengan disiplin ketat. "Kedua, WNI yang memiliki gejala Covid-19 harus diisolasi di rumah sakit yang disiapkan, seperti rumah sakit darurat di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, dan ketiga, pemerintah menyiapkan bantuan sosial buat mereka," tandas Suhendra.
Begitu pula untuk WNI di AS, Arab Saudi, negara-negara di Eropa serta negara-negara lain, terutama yang menerapkan kebijakan lockdown. Hanya saja, Suhendra menekankan agar pemulangan ribuan WNI dari luar negeri itu dilakukan sesuai protokol kesehatan berstandar Badan Kesehatan Dunia (WHO), terutama di pintu-pintu masuk baik jalur udara, laut maupun darat.
Bila sudah tiba di Tanah Air, lanjut Suhendra, WNI yang tidak memiliki gejala Covid-19 diizinkan pulang ke daerah asal dengan status orang dalam pemantauan (ODP) dan harus menjalankan protokol isolasi mandiri dengan disiplin ketat. "Kedua, WNI yang memiliki gejala Covid-19 harus diisolasi di rumah sakit yang disiapkan, seperti rumah sakit darurat di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, dan ketiga, pemerintah menyiapkan bantuan sosial buat mereka," tandas Suhendra.
(cip)