Tokoh Intelijen Desak Pemerintah Segera Pulangkan WNI di Luar Negeri

Selasa, 21 April 2020 - 19:18 WIB
loading...
A A A
Dikatakan Suhendar, pemulangan WNI dalam kondisi seperti ini merupakan amanat konstitusi. Disebutkan bahwa negara memiliki kwajiban untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Kita akui banyak hambatan saat memulangkan mereka ke Tanah Air. Namun pasti ada solusi seperti proses pemulangan WNI dari Wuhan, Tiongkok, tempo hari. Jika tidak bisa diakses lewat jalur udara, kan bisa lewat laut. Coba cari solusi dan duduk bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memulangkan mereka ke Indonesia sesuai protokoler kesehatan,” tegas Suhendra.

Begitu pula untuk WNI di AS, Arab Saudi, negara-negara di Eropa serta negara-negara lain, terutama yang menerapkan kebijakan lockdown. Hanya saja, Suhendra menekankan agar pemulangan ribuan WNI dari luar negeri itu dilakukan sesuai protokol kesehatan berstandar Badan Kesehatan Dunia (WHO), terutama di pintu-pintu masuk baik jalur udara, laut maupun darat.

Bila sudah tiba di Tanah Air, lanjut Suhendra, WNI yang tidak memiliki gejala Covid-19 diizinkan pulang ke daerah asal dengan status orang dalam pemantauan (ODP) dan harus menjalankan protokol isolasi mandiri dengan disiplin ketat. "Kedua, WNI yang memiliki gejala Covid-19 harus diisolasi di rumah sakit yang disiapkan, seperti rumah sakit darurat di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, dan ketiga, pemerintah menyiapkan bantuan sosial buat mereka," tandas Suhendra.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Daftar SD dan SMP Swasta...
Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di SPMB Kota Semarang 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Berita Terkini
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Infografis
Paus Fransiskus Desak...
Paus Fransiskus Desak Penyelidikan Genosida Israel di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved