Tito Tetapkan Pedoman New Normal bagi ASN Kemendagri dan Pemda
loading...

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan keputusan tentang perubahan atas Kepmen Nomor 440 -830 Tahun 2020. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan keputusan tentang perubahan atas Kepmen Nomor 440 -830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman dari virus Corona (Covid-19) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri, BNPP dan Pemerintah Daerah (Pemda).
(Baca juga: Soal New Normal, Pemerintah Diminta Belajar dari Korea Selatan)
Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga mengatakan, pedoman tersebut meliputi upaya pencegahan Covid-19 sesuai protokol kesehatan oleh ASN khususnya di tempat kerja dan ruang publik. (Baca juga: Naik Lagi, 508 WNI di Luar Negeri Sembuh dari Covid-19)
"Kepmen tersebut juga memberi pedoman sistem kerja yang pada intinya mengatur pelaksanaan kedinasan baik secara wfh dan wfo dan mekanisme penerapan protokol kssehatan di ruangan kerja," kata Kastorius, Minggu (31/5/2020).
Kata dia, kewat Kepmen tersebut, Mendagri juga menegaskan pentingnya di era tatanan normal baru penerapan penilaian kinerja dan pencapaian target sasaran kerja dengan tetap memperhatikan disiplin pegawai, khususnya pada saat pegawai wfh (work from home) dan menetapkan mekanisme pengawasan oleh pejabat pembina.
(Baca juga: Soal New Normal, Pemerintah Diminta Belajar dari Korea Selatan)
Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga mengatakan, pedoman tersebut meliputi upaya pencegahan Covid-19 sesuai protokol kesehatan oleh ASN khususnya di tempat kerja dan ruang publik. (Baca juga: Naik Lagi, 508 WNI di Luar Negeri Sembuh dari Covid-19)
"Kepmen tersebut juga memberi pedoman sistem kerja yang pada intinya mengatur pelaksanaan kedinasan baik secara wfh dan wfo dan mekanisme penerapan protokol kssehatan di ruangan kerja," kata Kastorius, Minggu (31/5/2020).
Kata dia, kewat Kepmen tersebut, Mendagri juga menegaskan pentingnya di era tatanan normal baru penerapan penilaian kinerja dan pencapaian target sasaran kerja dengan tetap memperhatikan disiplin pegawai, khususnya pada saat pegawai wfh (work from home) dan menetapkan mekanisme pengawasan oleh pejabat pembina.
Lihat Juga :