Tito Tetapkan Pedoman New Normal bagi ASN Kemendagri dan Pemda

Minggu, 31 Mei 2020 - 22:35 WIB
loading...
Tito Tetapkan Pedoman...
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan keputusan tentang perubahan atas Kepmen Nomor 440 -830 Tahun 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan keputusan tentang perubahan atas Kepmen Nomor 440 -830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman dari virus Corona (Covid-19) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri, BNPP dan Pemerintah Daerah (Pemda).

(Baca juga: Soal New Normal, Pemerintah Diminta Belajar dari Korea Selatan)

Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga mengatakan, pedoman tersebut meliputi upaya pencegahan Covid-19 sesuai protokol kesehatan oleh ASN khususnya di tempat kerja dan ruang publik. (Baca juga: Naik Lagi, 508 WNI di Luar Negeri Sembuh dari Covid-19)

"Kepmen tersebut juga memberi pedoman sistem kerja yang pada intinya mengatur pelaksanaan kedinasan baik secara wfh dan wfo dan mekanisme penerapan protokol kssehatan di ruangan kerja," kata Kastorius, Minggu (31/5/2020).

Kata dia, kewat Kepmen tersebut, Mendagri juga menegaskan pentingnya di era tatanan normal baru penerapan penilaian kinerja dan pencapaian target sasaran kerja dengan tetap memperhatikan disiplin pegawai, khususnya pada saat pegawai wfh (work from home) dan menetapkan mekanisme pengawasan oleh pejabat pembina.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Efisiensi Anggaran di...
Efisiensi Anggaran di Kemendagri, Ditjen Dukcapil dari Rp2,2 Triliun Menjadi Rp328 Miliar
Tinjau MPP DKI Jakarta,...
Tinjau MPP DKI Jakarta, BSKDN Kemendagri Kaji Kemudahan Perizinan Berusaha
Pemprov Jateng Terima...
Pemprov Jateng Terima Penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2024
Prabowo Apresiasi Rakor...
Prabowo Apresiasi Rakor Pengendalian Inflasi Daerah
Kemendagri Latih 80.000...
Kemendagri Latih 80.000 Aparatur Desa Secara Online
HUT ke-10 ULA, Kemendagri...
HUT ke-10 ULA, Kemendagri Minta Kualitas Pelayanan Publik Ditingkatkan
BSKDN Kemendagri Rancang...
BSKDN Kemendagri Rancang Strategi Kebijakan Pembangunan Daerah
42 Ribu KK Terpaksa...
42 Ribu KK Terpaksa Mengungsi Akibat Banjir di Kenya
Sempat Dirawat Intensif,...
Sempat Dirawat Intensif, 2 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Rekomendasi
Sinopsis Layar Drama...
Sinopsis Layar Drama Indonesia Kau Ditakdirkan Untukku Eps 42: Peringatan Alya untuk Dara
Dimulainya Kolaborasi...
Dimulainya Kolaborasi Pengembangan Riset Ilmiah dan Pengujian Lingkungan
Cara Mencuci Motor Listrik...
Cara Mencuci Motor Listrik Berbasis Baterai Lithium Ion
Berita Terkini
Penembakan 3 Polisi...
Penembakan 3 Polisi hingga Tewas oleh TNI di Way Kanan Dinilai Pelanggaran HAM: Negara Wajib Usut Tuntas
Perpres 66/2025 Dinilai...
Perpres 66/2025 Dinilai Bagian dari Arsitektur Nasional Anti Korupsi
Pakar Kepemiluan Jerman...
Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
Polisi Tangkap Admin...
Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Cinta Sedarah di Bali
Gelar Rakornas, LBH...
Gelar Rakornas, LBH Gema Keadilan Lantik Pengurus Provinsi Periode 2025-2029
LAN Kembali Meraih Predikat...
LAN Kembali Meraih Predikat Sangat Memuaskan pada Pengawasan Kearsipan 2025
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved