Banyak Lembaga Tangani Pelanggaran Pemilihan Munculkan Ketidakpastian Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettolo, menyoroti banyaknya lembaga yang terlibat dalam penyelesaian masalah hukum dalam pemilihan . Menurutnya, hal ini menjadi kendala dalam penanganan pelanggaran pemilihan .
"Ini menyebabkan lamanya proses yang berpotensi mengganggu tahapan, serta menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Dewi, Jumat (17/9/2021).
Ia memandang, MA dan PTUN kerap memeriksa perkara terkait pemilihan di luar desain penegakan hukum yang telah diatur dalam UU Pemilihan. Contoh hal itu memeriksa keputusan Bawaslu atau KPU terkait pemberhentian penyelenggara pemilu sebagai tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Masih banyak norma hukum dalam undang-undang Pemilihan yang menimbulkan perbedaan pendapat antar penegak huku. Ini salah satunya disebabkan akibat minimnya perhatian atas aspek penegakan hukum dalam proses legislasi atau penyusunan perundang-undangan," ujarnya.
Dikatakan Dewi, terdapat persoalan klasik yang kerap terjadi dalam pesta demokrasi yaitu batasan waktu penanganan yang sangat singkat dan terbatasnya kewenangan Bawaslu dalam melakukan penanganan.
Menurutnya, maka perlu pengaturan batasan waktu penanganan pelanggaran oleh Bawaslu yang relatif lebih lama agar memudahkan proses pembuktian.
"Selain itu diperlukan adanya tambahan kewenangan kepada pengawas pemilu dalam mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan," pungkasnya.
Lihat Juga: Hadiri Deklarasi Relawan Prabowo, Abdul Karim Aljufri: Beramal Direkomendasikan Presiden Prabowo
"Ini menyebabkan lamanya proses yang berpotensi mengganggu tahapan, serta menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Dewi, Jumat (17/9/2021).
Ia memandang, MA dan PTUN kerap memeriksa perkara terkait pemilihan di luar desain penegakan hukum yang telah diatur dalam UU Pemilihan. Contoh hal itu memeriksa keputusan Bawaslu atau KPU terkait pemberhentian penyelenggara pemilu sebagai tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Masih banyak norma hukum dalam undang-undang Pemilihan yang menimbulkan perbedaan pendapat antar penegak huku. Ini salah satunya disebabkan akibat minimnya perhatian atas aspek penegakan hukum dalam proses legislasi atau penyusunan perundang-undangan," ujarnya.
Dikatakan Dewi, terdapat persoalan klasik yang kerap terjadi dalam pesta demokrasi yaitu batasan waktu penanganan yang sangat singkat dan terbatasnya kewenangan Bawaslu dalam melakukan penanganan.
Menurutnya, maka perlu pengaturan batasan waktu penanganan pelanggaran oleh Bawaslu yang relatif lebih lama agar memudahkan proses pembuktian.
"Selain itu diperlukan adanya tambahan kewenangan kepada pengawas pemilu dalam mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan," pungkasnya.
Lihat Juga: Hadiri Deklarasi Relawan Prabowo, Abdul Karim Aljufri: Beramal Direkomendasikan Presiden Prabowo
(maf)