Menaker Ida Dorong Pemerintah Daerah Perluas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal

Jum'at, 17 September 2021 - 18:55 WIB
loading...
Menaker Ida Dorong Pemerintah Daerah Perluas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal
Menaker Ida pada acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah sekaligus memberikan secara simbolis santunan kepada keluarga pekerja kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Cilegon, Banten, Jumat (17/9/2021).
A A A
CILEGON - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengajak kepada pemerintah daerah untuk terus perluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada sektor informal (pekerja bukan penerima upah) agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial.

Hal itu disampaikan Menaker Ida pada acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sekaligus memberikan secara simbolis santunan kepada keluarga pekerja kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Cilegon, Banten, Jumat (17/9/2021).

Menaker Ida menyatakan bahwa, jumlah pekerja informal jauh lebih banyak dibanding pekerja formal (pekerja penerima upah). Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal.

Padahal, menurutnya, baik pekerja formal maupun informal, keduanya memiliki risiko kerja. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 ini membuat siapa pun seharusnya merasa perlu untuk mendapatkan jaminan sosial.

"Para pekerja seperti guru honorer, guru ngaji, marbot masjid, pengemudi ojek online, nelayan, petani, mereka semua sangat rentan dalam melakukan pekerjaan, jadi ini penting untuk pemerintah daerah memberikan perlindungan sosial baik kedepannya," ujarnya.

Pada kesempatan ini, Menaker Ida turut berdiskusi dengan salah satu keluarga penerima santunan sekaligus sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni Ibu Mulyati suami dari Alm Syarifuddin yang telah meninggal dunia. Santunan yang diberikan berupa bantuan beasiswa kepada Putrinya, berupa beasiswa pendidikan sampai lulus perguruan tinggi.

Menurutnya, dengan membayar iuran program mulai Rp16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKm) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.

"Jadi kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya satu anak, tapi dua anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," ucapnya. CM
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2186 seconds (0.1#10.140)