Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 Kembali Batal Diputuskan
Kamis, 16 September 2021 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
Doli menyebut, batalnya pengambilan keputusan itu karena masih terdapat permasalahan terhadap sejumlah hal. Salah satunya, terkait waktu pemungutan suara Pemilu 2024.
Dalam kaitan ini, pihak pemerintah melalui Mendagri berbeda pandangan tentang waktu pelaksanaan Pemilu 2024 dengan KPU RI. Jika KPU mengusulkan digelar pada tanggal 21 Februari, Mendagri justru mengusulkan Pemilu digelar pada bulan April atau Mei.
Usai persidangan, Doli menyampaikan bahwa pengambilan keputusan terkait jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 ini bisa dilaksanakan sebelum DPR memasuki masa reses pada bulan Oktober mendatang.
"Mungkin kita rapat lagi tanggal 6 Oktober. Satu hari sebelum masa sidang," ujar dia menegaskan.
Untuk diketahui, ini merupakan kali kedua DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu batal dalam pengambilan keputusan jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
Dalam kaitan ini, pihak pemerintah melalui Mendagri berbeda pandangan tentang waktu pelaksanaan Pemilu 2024 dengan KPU RI. Jika KPU mengusulkan digelar pada tanggal 21 Februari, Mendagri justru mengusulkan Pemilu digelar pada bulan April atau Mei.
Usai persidangan, Doli menyampaikan bahwa pengambilan keputusan terkait jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 ini bisa dilaksanakan sebelum DPR memasuki masa reses pada bulan Oktober mendatang.
"Mungkin kita rapat lagi tanggal 6 Oktober. Satu hari sebelum masa sidang," ujar dia menegaskan.
Untuk diketahui, ini merupakan kali kedua DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu batal dalam pengambilan keputusan jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
Lihat Juga :