Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 Kembali Batal Diputuskan
Kamis, 16 September 2021 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda pengambilan keputusan resmi terkait jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal itu dikarenakan tak hadirnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di dalam ruang rapat.
Saat membuka rapat, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, bahwa Mendagri telah berkirim surat kepada pihaknya terkait perizinan tak hadir dalam rapat.
Dijelaskan Ahmad Doli, Mendagri tak hadir lantaran mendapatkan penugasan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Tanah Papua untuk mengecek persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga menampung aspirasi terkait rancangan peraturan pemerintah terkait Otonomi khusus (Otsus) Papua.
"Jadi, kita akan sepakati bahwa hari ini karena Menteri Dalam Negeri tidak bisa hadir secara langsung, maka kita akan bahas atau kita ambil keputusan nanti di tanggal 16 September," ucapnya.
Saat membuka rapat, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, bahwa Mendagri telah berkirim surat kepada pihaknya terkait perizinan tak hadir dalam rapat.
Dijelaskan Ahmad Doli, Mendagri tak hadir lantaran mendapatkan penugasan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Tanah Papua untuk mengecek persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga menampung aspirasi terkait rancangan peraturan pemerintah terkait Otonomi khusus (Otsus) Papua.
"Jadi, kita akan sepakati bahwa hari ini karena Menteri Dalam Negeri tidak bisa hadir secara langsung, maka kita akan bahas atau kita ambil keputusan nanti di tanggal 16 September," ucapnya.
(maf)
Lihat Juga :