Pengawasan Disiplin PNS Belum Maksimal, Tjahjo: Ada yang Bolos Setahun Didiamkan

Kamis, 16 September 2021 - 15:22 WIB
loading...
Pengawasan Disiplin PNS Belum Maksimal, Tjahjo: Ada yang Bolos Setahun Didiamkan
Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut pengawasan disiplin PNS masih belum maksimal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan terbitnya PP No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi tanda masih rendahnya kinerja PNS. Selain itu belum maksimalnya pengawasan yang dilakukan oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Dengan keluarnya PP ini agar seluruh ASN dan PPK harus memahami bahwa ada penilaian masih rendahnya kinerja ASN dan rendahnya pimpinan dalam hal pengawasan terhadap ASN untuk bekerja lebih baik, lebih disiplin, lebih profesional dan memahami larangan-larangan yang ada,” katanya, Kamis (16/9/2021).

Dia mengakui selama ini PPK tidak maksimal dalam menjatuhkan sanksi. Sehingga pada akhirnya penjatuhan sanksi disiplin PNS dari berbagai instansi pusat maupun daerah harus melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian. Bahkan Tjahjo menyebut ada PNS yang membolos kerja selama satu tahun didiamkan saja oleh PPKnya.

“Tidak maksimal karena kenapa sudah satu tahun tidak masuk kerja tidak langsung diambil tindakan. Harusnya seminggu tidak ada kabar langsung dicari sebabnya. Fungsi pengawasan yang harus dioptimalkan,” ujarnya.

Dia mengakui selain membolos ada beberapa pelanggaran disiplin yang masih dilakukan oleh para PNS. Dia menyebut rata-rata setiap bulannya ada 20 PNS yang harus dijatuhi sanksi karena pelanggaran disiplin.

“Saya sebagai Menpan RB, setiap bulan dalam Sidang Bapek rata-rata mengeluarkan sanksi dan membuat surat keputusan kepada ASN di atas 20 orang, meliputi tidak ada izin meninggalkan tugas dalam waktu bervariasi, masalah radikalisme, terorisme, korupsi, penggunaan dan pengedar narkoba,” jelasnya.

Tjahjo menyebut dengan adanya PP tersebut, setidaknya PPK yang memberi sanksi awal diharapkan seragam dalam mengambil keputusan pertama dan meningkatkan fungsi pengawasan.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)