Demokrat Sebut Gugatan Kubu Moeldoko di PTUN Lecehkan Hukum dan Demokrasi

Kamis, 16 September 2021 - 12:28 WIB
loading...
Demokrat Sebut Gugatan Kubu Moeldoko di PTUN Lecehkan Hukum dan Demokrasi
Herzaki mengajak masyarakat ikut mengawal gugatan hukum kubu Moeldoko di PTUN. Foto: MNC/Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat menanggapi dingin gugatan hukum kubu Moeldoko . Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mananggapi soal gugatan kubu Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk kesekian kalinya menunjukkan kubu Moeldoko menggugat keputusan menkumham.

"Untuk perkara yang 150 ini intinya adalah penggugatnya Bapak Moeldoko dan Bapak Jhoni Allen ya, itu menggugat keputusan menkumham yang kemarin menolak untuk mengesahkan KLB Ilegal Deli Serdang," kata Herzaky di PTUN Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Menurut Herzaky, kongres luar biasa (KLB) yang digelar Moeldoko secara jelas tidak sah sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik. Ia pun menganggap sebagai betuk pelecehan terhadap hukum dan demokrasi di Indonesia.

"Nah mereka dalam gugatannya itu mereka meminta agar PTUN membatalkan putusan itu dan kemudian meminta agar KLB ilegal mereka yang jelas jelas tidak sah itu dan tidak memenuhi persyaratan yang diatur di Undang-Undang partai politik, itu untuk di sahkan, jadi kan ini suatu pelecehan sebenarnya terhadap hukum dan demokrasi kita ya," tegasnya.



Herzaky pun mengajak masyarakat untuk mengawal kasus tersebut. Ia menganggap ada upaya pemutarbalikan fakta hukum yang dilakukan kubu Moeldoko.

"Tapi mari kita sama sama, ayo publik, teman2 media dan juga para pejuang demokrasi, kita amati nih sama sama dari dekat upaya upaya putar balik fakta hukum yang akan mereka lakukan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Demokrat kubu AHY tersebut menyebut membawa bukti tambahan dalam menghadapi sidang gugatan di PTUN hari ini.



"Jadi bukti yang akan kami bawa khusus untuk perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT, bukti tambahan, kami ada ratusan bukti yang kami sajikan ke majelis Hakim. Bukti tambahan yang akan kami kirim adalah surat pernyataan di Akta Notaris ke 34 DPD, karena syarat dari KLB itu harus ada dukungan dari 2/3 ketua DPD, sementara kita tau di KLB Deli Serdang tidak ada satu ketua DPD pun yang mendukung," kata Mehbob di PTUN Jakarta.

"Kemudian ditambah lagi dengan setengah suara dari DPC, itu pun kita tau bahwa DPC kita yang berkhianat kepada pimpinan AHY hanya kurang lebih 34 jadi tidak ada korum," tutupnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1785 seconds (0.1#10.140)