57 Pegawai KPK yang Diberhentikan, dari Penyelidik hingga Pramusaji
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memutuskan memberhentikan secara hormat 57 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021.
Enam dari 57 pegawai KPK yang TMS tersebut sempat diberikan kesempatan untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bela negara sebagai syarat untuk menjadi ASN, namun mereka menolak. Sedangkan 51 pegawai sisanya, dinyatakan tidak bisa dibina dan tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara.
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu, 15 September 2021.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat per tanggal 30 September 2021," imbuhnya.
Enam dari 57 pegawai KPK yang TMS tersebut sempat diberikan kesempatan untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bela negara sebagai syarat untuk menjadi ASN, namun mereka menolak. Sedangkan 51 pegawai sisanya, dinyatakan tidak bisa dibina dan tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara.
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu, 15 September 2021.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat per tanggal 30 September 2021," imbuhnya.
(muh)