Kapolri Instruksikan Seluruh Polda Humanis Sikapi Aspirasi Warga saat Kunjungan Presiden
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh polda jajaran untuk tidak reaktif dalam menyikapi penyampaian aspirasi masyarakat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika melakukan kunjungan kerja (kunker).
Hal itu dituangkan dalam surat telegram nomor STR 862/IX/PAM.III/2021 per tanggal 15 September 2021. "Pertama, bahwa setiap pengamanan kunker agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021) malam.
Menurut Argo, selama masyarakat yang menyampaikan aspirasi tidak menggaggu ketertiban umum maka hal tersebut diperbolehkan. Selain itu, hal itu juga mengacu pada kebebasan berpendat di muka umum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998.
Argo mengungkapkan, instruksi ini berkaitan dengan kunker Jokowi ke Lampung pada 2 September 2021, di Blitar pada 7 September 2021 lalu dan di Kompleks UNS pada 13 September 2021 lalu. Pasalnya, ada beberapa masyarakat dan mahasiswa yang membentangkan spanduk ataupun poster yang berisikan aspirasi.
"Apabila ada kelompok masyarakat yang sampaikan apsirasi akan dikomunikasikan dengan baik bahwa tindakan aspirasi tidak boleh ganggu ketertiban umum. Kami sampaikan ke kelompok tersebut, kami kelola dan kami kawal sehingga semua berjalan baik dan lancar," tutup Argo.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
Hal itu dituangkan dalam surat telegram nomor STR 862/IX/PAM.III/2021 per tanggal 15 September 2021. "Pertama, bahwa setiap pengamanan kunker agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021) malam.
Menurut Argo, selama masyarakat yang menyampaikan aspirasi tidak menggaggu ketertiban umum maka hal tersebut diperbolehkan. Selain itu, hal itu juga mengacu pada kebebasan berpendat di muka umum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998.
Argo mengungkapkan, instruksi ini berkaitan dengan kunker Jokowi ke Lampung pada 2 September 2021, di Blitar pada 7 September 2021 lalu dan di Kompleks UNS pada 13 September 2021 lalu. Pasalnya, ada beberapa masyarakat dan mahasiswa yang membentangkan spanduk ataupun poster yang berisikan aspirasi.
Baca Juga
"Apabila ada kelompok masyarakat yang sampaikan apsirasi akan dikomunikasikan dengan baik bahwa tindakan aspirasi tidak boleh ganggu ketertiban umum. Kami sampaikan ke kelompok tersebut, kami kelola dan kami kawal sehingga semua berjalan baik dan lancar," tutup Argo.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
(cip)