Komnas HAM Kecam Dugaan Salah Tangkap Aktivis HMI, Cederai Semangat Polri Presisi
Rabu, 15 September 2021 - 08:55 WIB
loading...
A
A
A
Selain melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Hairansyah menganggap tindakan tersebut juga melanggar Pasal 10 dan 11 Perkapolri 8/2009. Sebagaimana diketahui pada Pasal 10 mengatur tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: HUT Polwan ke-73, Ketua KPK: Momentum Akselerasi Transformasi Polri Presisi
“Yang antara lain memerintahkan setiap anggota polisi untuk menghormati dan melindungi martabat manusia dalam menjalankan tugasnya; tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” ungkapnya.
“Pasal 11 Perkapolri 8/2009, yang menyatakan bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan: a. penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum; b. penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan; c. penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia; d. penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum,” katanya.
Baca juga: HUT Polwan ke-73, Ketua KPK: Momentum Akselerasi Transformasi Polri Presisi
“Yang antara lain memerintahkan setiap anggota polisi untuk menghormati dan melindungi martabat manusia dalam menjalankan tugasnya; tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” ungkapnya.
“Pasal 11 Perkapolri 8/2009, yang menyatakan bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan: a. penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum; b. penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan; c. penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia; d. penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum,” katanya.
(muh)
Lihat Juga :