Komnas HAM Kecam Dugaan Salah Tangkap Aktivis HMI, Cederai Semangat Polri Presisi

Rabu, 15 September 2021 - 08:55 WIB
loading...
Komnas HAM Kecam Dugaan...
Anggota Komnas HAM Hairansyah menyatakan dugaan salah tangkap aktivis HMI di Kalimantan Selatan mencederai semangat polri presisi. Foto: MNC/Jnathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) meminta Kapolda Kalimantan Selatan mengusut dugaan kasus salah tangkap dan tindakan kekerasan yang dialami aktivis mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ). Komnas HAM juga meminta Kapolda menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah.

“Meminta Kapolda Kalimantan Selatan untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan serta menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM,Hairansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (15/09/2021).

Hairansyah menilai dugaan salah tangkap tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Oleh sebab itu Komnas HAM juga mengecam tindakan tersebut.

Baca juga: Masih PPKM Nekat Gelar Aksi, Belasan Aktivis HMI Dapat Ganjaran Ini dari Polisi

“Mengecam dugaan salah tangkap dan tindak kekerasan dimaksud karena bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Hairansyah.

Hairansyah mengingatkan tindakan kepolisian tersebut mencederai semangat Polri Presisi , sebagaimana program yang diusung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo begitu memegang jabatan.

“Tindakan tersebut juga telah mencederai tekad Polri untuk menjadi Polri yang "Presisi", yaitu Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan,” lanjut Hairansyah.

Selain melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Hairansyah menganggap tindakan tersebut juga melanggar Pasal 10 dan 11 Perkapolri 8/2009. Sebagaimana diketahui pada Pasal 10 mengatur tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: HUT Polwan ke-73, Ketua KPK: Momentum Akselerasi Transformasi Polri Presisi

“Yang antara lain memerintahkan setiap anggota polisi untuk menghormati dan melindungi martabat manusia dalam menjalankan tugasnya; tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” ungkapnya.

“Pasal 11 Perkapolri 8/2009, yang menyatakan bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan: a. penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum; b. penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan; c. penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia; d. penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum,” katanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Rekomendasi
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Berita Terkini
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved