MAKI Berencana Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Kejagung
Selasa, 14 September 2021 - 21:51 WIB
loading...
A
A
A
"Saya berharap Kejaksaan Agung juga bisa mengontrol KPK ini. Ada yang enggak benar ya gantian, kan dulu Kejaksaan ada yang enggak benar dikontrol di sini, ya saya berharap Kejaksaan Agung bukan balas dendam tapi imbang-imbangan gitu loh," katanya.
Baca juga: Langgar Kode Etik, Lili Pintauli Terima Putusan Dewas KPK
Untuk diketahui, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan. Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas ulahnya Lili melanggar ketentuan kode etik dan pedoman perilaku Pasal 4 ayat 2 huruf b dan pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewas No 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca juga: Langgar Kode Etik, Lili Pintauli Terima Putusan Dewas KPK
Untuk diketahui, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan. Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas ulahnya Lili melanggar ketentuan kode etik dan pedoman perilaku Pasal 4 ayat 2 huruf b dan pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewas No 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
(abd)
Lihat Juga :