Tambah Jabatan Wakil Menteri PPN, Jokowi Teken Perpres 80/2021

Senin, 13 September 2021 - 16:50 WIB
loading...
Tambah Jabatan Wakil...
Presiden Jokowi resmi menambah jabatan wakil menteri Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Jokowi resmi menambah jabatan wakil menteri Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). Sebagai dasar hukumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kemen PPN per 31 Agustus 2021.

"Pasal 2 (1) Dalam memimpin Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," tulis Pasal 2 dalam Perpres tersebut dikutip, Senin (13/9/2021).

Dalam Pasal 2 Ayat 4 dijelaskan wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Adapun rincian tugas yang yang dimaksud dalam Ayat 4 terbagi ke dalam dua hal.

Baca juga: Menteri PPN Estimasikan Covid-19 Bisa Terkendali September

Pertama, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian. Kedua, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian," bunyi Pasal 3.

Selanjutnya, dalam pasal 4 dijelaskan bahwa Kementerian PPN memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Baca juga: Menteri PPN Sebut Kepentingan Politik Kepala Daerah Perburuk Data Kemiskinan
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Pemerintah Siapkan Perpres...
Pemerintah Siapkan Perpres Peta Jalan dan Etika Tata Kelola AI
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Sekolah Unggul Garuda, Siapkan SDM Unggul Sains dan Teknologi
Raih Golden Leader 2026,...
Raih Golden Leader 2026, Wamenhaj Sentil Fenomena Konten Tanpa Isi
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Rekomendasi
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
BUMN yang Dibubarkan...
BUMN yang Dibubarkan oleh Jokowi Sepanjang 2021-2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved