Tambah Jabatan Wakil Menteri PPN, Jokowi Teken Perpres 80/2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Jokowi resmi menambah jabatan wakil menteri Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). Sebagai dasar hukumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kemen PPN per 31 Agustus 2021.
"Pasal 2 (1) Dalam memimpin Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," tulis Pasal 2 dalam Perpres tersebut dikutip, Senin (13/9/2021).
Dalam Pasal 2 Ayat 4 dijelaskan wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Adapun rincian tugas yang yang dimaksud dalam Ayat 4 terbagi ke dalam dua hal.
Baca juga: Menteri PPN Estimasikan Covid-19 Bisa Terkendali September
Pertama, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian. Kedua, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian," bunyi Pasal 3.
Selanjutnya, dalam pasal 4 dijelaskan bahwa Kementerian PPN memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Baca juga: Menteri PPN Sebut Kepentingan Politik Kepala Daerah Perburuk Data Kemiskinan
"Pasal 2 (1) Dalam memimpin Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," tulis Pasal 2 dalam Perpres tersebut dikutip, Senin (13/9/2021).
Dalam Pasal 2 Ayat 4 dijelaskan wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Adapun rincian tugas yang yang dimaksud dalam Ayat 4 terbagi ke dalam dua hal.
Baca juga: Menteri PPN Estimasikan Covid-19 Bisa Terkendali September
Pertama, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian. Kedua, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian," bunyi Pasal 3.
Selanjutnya, dalam pasal 4 dijelaskan bahwa Kementerian PPN memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Baca juga: Menteri PPN Sebut Kepentingan Politik Kepala Daerah Perburuk Data Kemiskinan
(abd)