LHKP Muhammadiyah Tengarai Ada Pihak yang Mendorong Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Senin, 13 September 2021 - 15:47 WIB
loading...
LHKP Muhammadiyah Tengarai...
Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Yono Reksoprojo mengerani beberapa pihak melihat kesempatan untuk mengamendemen UU 1945 di tengah situasi pandemi Covid-19. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat (LHKP PP) Muhammadiyah , Yono Reksoprojo menengarai ada sejumlah pihak melihat kesempatan meng amendemen UUD 1945 di tengah situasi pandemi COVID-19. Tujuannya adalah untuk perpanjangan periode masa jabatan presiden.

Untuk diketahui, wacana amendemen UUD 1945 mencuat setelah pidato Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyinggung mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan agenda perubahan UUD 1945 pada Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2021.

"Sehingga mungkin memang ada kesempatan akan dilakukan koreksi-koreksi seperti ini, ada beberapa pihak yang melihat ada kesempatan untuk melakukan lagi, antara lain yaitu mendorong kemungkinan untuk perpanjangan periode presiden," kata Yono dalam Webinar LHKP PP Muhammadiyah Presiden Tiga Periode: Antara Manfaat dan Madharat, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Isu Amendemen UUD 1945, PKP: Pernyataan Jokowi Sudah Lebih dari Cukup

Ia berpendapat, di masa pandemi seperti ini yang harus dilakukan seharusnya bukan amandemen UUD 1945 untuk perpanjangan masa pemerintahan, tapi yang berkaitan dengan perekonomian.

"Hanya memang yang kami lihat di sini adalah ada beberapa yang penting untuk dilakukan amendemen terhadap UUD kita yang dikaitkan dengan perekonomian yang akan mengacu kepada kesejahteraan masyarakat," ujar Yono.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, bahwa Presiden Jokowi tetap teguh menjalankan konstitusi yang berlaku saat ini.

Baca juga: HNW Pastikan Wacana Amendemen UUD Bukan Usulan MPR

"Saya bersaksi bahwa Presiden Joko Widodo setia dan teguh menjalankan konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 7 amandemen ke-1 yang berbunyi, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," katanya melalui akun Instagramnya @Fadjroelrachman, Senin (13/9/2021).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Muktamar XIX Pemuda...
Muktamar XIX Pemuda Muhammadiyah, Affandi Komitmen Tingkatkan Kapasitas Intelektual
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Lembaga Falakiyah PBNU...
Lembaga Falakiyah PBNU Rilis Data Hilal, Iduladha Berpotensi Serentak 27 Mei 2026
Muhammadiyah Iduladha...
Muhammadiyah Iduladha 27 Mei 2026, Pemerintah Sidang Isbat 17 Mei
Muhammadiyah Terbitkan...
Muhammadiyah Terbitkan Edaran Efisiensi dan Hidup Hemat: Kurangi Kegiatan Seremonial hingga Perjalanan Luar Negeri
Pramono Sebut Modernisasi...
Pramono Sebut Modernisasi Halalbihalal Dilakukan oleh Muhammadiyah
Gubernur Pramono Ungkap...
Gubernur Pramono Ungkap Modernisasi Halal Bihalal oleh Muhammadiyah
Jemaah Salat Idulfitri...
Jemaah Salat Idulfitri di Muhammadiyah Menteng Membeludak ke Jalan, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin
Rekomendasi
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Prabowo Panggil John...
Prabowo Panggil John Herdman ke Hambalang, Bahas Roadmap Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved