Isu Amendemen UUD 1945, PKP: Pernyataan Jokowi Sudah Lebih dari Cukup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekjen Partai Keadilan dan Persatuan ( PKP ), Said Salahudin menyatakan, wacana amendemen UUD 1945 menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, secara politik, tidak realistis. Menurutnya, agenda untuk mengatur ulang soal haluan negara dan masa jabatan Presiden bisa dibicarakan pasca pesta demokrasi lima tahunan.
"Pernyataan Presiden Joko Widodo yang kembali menolak wacana tiga periode dan perpanjangan masa jabatan Presiden sebagaimana disampaikan Juru Bicara Presiden kemarin (11/9/2021) semestinya sudah lebih dari cukup untuk mengakhiri diskursus mengenai isu tersebut," katanya, Minggu (12/9/2021).
Oleh karena itu, Said mengatakan, parpol dan relawan pendukung pemerintah semestinya memiliki kepekaan terhadap sinyal yang dikirimkan oleh Istana. Hal itu harus dibaca sebagai 'political will' Presiden. Itulah kehendak yang kuat dan sejati dari presiden.
Baca juga: HNW Pastikan Wacana Amendemen UUD Bukan Usulan MPR
"Kalau suatu isu sampai ditegaskan secara berulang-ulang oleh Presiden, itu kan pasti ada intensi. Ada pesan yang ingin disampaikan. Nah, salah satu yang bisa kita tangkap dari pernyataan itu adalah presiden bermaksud memberikan peringatan kepada para pengusung dan pendukung gagasan tersebut untuk menyudahi wacana itu," katanya.
Apalagi, kata Said, Presiden Jokowi sudah pernah menyatakan bahwa motif di balik isu perpanjangan masa jabatan presiden hanya ada tiga kemungkinan. Pertama pihak yang mengusung ide itu ingin mencari muka di hadapan Presiden, ingin menampar wajah Presiden, atau bahkan ingin menjerumuskan Presiden.
"Oleh sebab itu, sebagai parpol pendukung pemerintah, PKP mengajak semua elit politik, terutama parpol pendukung pemerintah lainnya untuk mendukung komitmen presiden itu. Parpol-parpol pendukung harus berani bersuara," ujarnya.
"Jangan lagi mengayun dalam menyampaikan sikap politik. Perlu ada ketegasan agar tidak muncul ambiguitas yang membuat rakyat menjadi bingung," kata Said.
Baca juga: Wacana Amendemen UUD, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Ungkit Revisi UU KPK
Lebih lanjut Said menilai, pernyataan Presiden Jokowi tersebut menunjukan bahwa ia bersungguh-sungguh ingin menjaga amanat Reformasi dan ingin konsisten pada kehendak konstitusi untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensiel. Dalam sistem presidensiel masa jabatan Presiden bersifat tetap (fixed term) dan mutlak dibatasi.
"Itulah esensi yang saya tangkap dari pembicaraan kami dengan Presiden di Istana Negara beberapa waktu lalu (1/11/2021)," kata pria yang juga praktisi hukum tata negara ini.
Menurut Said, jika masa jabatan presiden diperpanjang, maka konsekuensinya pasti masa jabatan Anggota DPR RI yang sekarang juga diperpanjang. Alhasil ini sudah barang tentu sangat merugikan bagi PKP dan partai-partai lain yang sudah sangat siap mengikuti Pemilu 2024.
"Pernyataan Presiden Joko Widodo yang kembali menolak wacana tiga periode dan perpanjangan masa jabatan Presiden sebagaimana disampaikan Juru Bicara Presiden kemarin (11/9/2021) semestinya sudah lebih dari cukup untuk mengakhiri diskursus mengenai isu tersebut," katanya, Minggu (12/9/2021).
Oleh karena itu, Said mengatakan, parpol dan relawan pendukung pemerintah semestinya memiliki kepekaan terhadap sinyal yang dikirimkan oleh Istana. Hal itu harus dibaca sebagai 'political will' Presiden. Itulah kehendak yang kuat dan sejati dari presiden.
Baca juga: HNW Pastikan Wacana Amendemen UUD Bukan Usulan MPR
"Kalau suatu isu sampai ditegaskan secara berulang-ulang oleh Presiden, itu kan pasti ada intensi. Ada pesan yang ingin disampaikan. Nah, salah satu yang bisa kita tangkap dari pernyataan itu adalah presiden bermaksud memberikan peringatan kepada para pengusung dan pendukung gagasan tersebut untuk menyudahi wacana itu," katanya.
Apalagi, kata Said, Presiden Jokowi sudah pernah menyatakan bahwa motif di balik isu perpanjangan masa jabatan presiden hanya ada tiga kemungkinan. Pertama pihak yang mengusung ide itu ingin mencari muka di hadapan Presiden, ingin menampar wajah Presiden, atau bahkan ingin menjerumuskan Presiden.
"Oleh sebab itu, sebagai parpol pendukung pemerintah, PKP mengajak semua elit politik, terutama parpol pendukung pemerintah lainnya untuk mendukung komitmen presiden itu. Parpol-parpol pendukung harus berani bersuara," ujarnya.
"Jangan lagi mengayun dalam menyampaikan sikap politik. Perlu ada ketegasan agar tidak muncul ambiguitas yang membuat rakyat menjadi bingung," kata Said.
Baca juga: Wacana Amendemen UUD, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Ungkit Revisi UU KPK
Lebih lanjut Said menilai, pernyataan Presiden Jokowi tersebut menunjukan bahwa ia bersungguh-sungguh ingin menjaga amanat Reformasi dan ingin konsisten pada kehendak konstitusi untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensiel. Dalam sistem presidensiel masa jabatan Presiden bersifat tetap (fixed term) dan mutlak dibatasi.
"Itulah esensi yang saya tangkap dari pembicaraan kami dengan Presiden di Istana Negara beberapa waktu lalu (1/11/2021)," kata pria yang juga praktisi hukum tata negara ini.
Menurut Said, jika masa jabatan presiden diperpanjang, maka konsekuensinya pasti masa jabatan Anggota DPR RI yang sekarang juga diperpanjang. Alhasil ini sudah barang tentu sangat merugikan bagi PKP dan partai-partai lain yang sudah sangat siap mengikuti Pemilu 2024.