Komnas HAM Ungkap Napi Lapas Tangerang Akali Instalasi Listrik untuk Ponsel
Minggu, 12 September 2021 - 16:06 WIB
loading...
Anggota Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan ada kemungkinan kebakaran disebabkan instalasi listrik yang direkayasa. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menduga penggunaan telepon seluler (ponsel) oleh para narapidana menjadi salah satu pemicu kebakaran Lapas Kelas I Tanggerang pada Rabu (8/9/2022). Para napi diduga melakukan improvisasi alias mengakali instalasi listrik.
Dia mengatakan, kondisi tersebut diperparah dengan bangunan lapas yang sudah tua dan yang tidak memiliki instalasi listrik aman lantaran masih berada di bagian atas plafon. Bukan ditanam di bagian bawah seperti lapas-lapas moderen.
"Karena itu bangunan tua dan kabel di atas, beda di beberapa lapas yang bangunan baru kabelnya ditanam di beton dan yang paling penting adalah ada main hp katanya. Jadi hp itu masuk ke dalam ruang-ruang itu. Jadi kalau colokan rebutan, diimprovisasi instalasi listriknya potensial kebakaran dengan arus listrik," ujar Anam dalam diskusi virtual, Minggu (12/9/2021).
Baca juga: Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Masih Dirawat di RSUD Tinggal 6 Orang
Karena itu, kata Anam, wajar terjadi korsleting bilamana ada penggunaan instalasi listrik yang tak sesuai dengan standar operasional prosedur. Namun, dia menegaskan, para napi tetap diperbolehkan menggunakan alat komunikasi dengan catatan sesuai waktu dan tak digunakan di dalam sel.
Dia mengatakan, kondisi tersebut diperparah dengan bangunan lapas yang sudah tua dan yang tidak memiliki instalasi listrik aman lantaran masih berada di bagian atas plafon. Bukan ditanam di bagian bawah seperti lapas-lapas moderen.
"Karena itu bangunan tua dan kabel di atas, beda di beberapa lapas yang bangunan baru kabelnya ditanam di beton dan yang paling penting adalah ada main hp katanya. Jadi hp itu masuk ke dalam ruang-ruang itu. Jadi kalau colokan rebutan, diimprovisasi instalasi listriknya potensial kebakaran dengan arus listrik," ujar Anam dalam diskusi virtual, Minggu (12/9/2021).
Baca juga: Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Masih Dirawat di RSUD Tinggal 6 Orang
Karena itu, kata Anam, wajar terjadi korsleting bilamana ada penggunaan instalasi listrik yang tak sesuai dengan standar operasional prosedur. Namun, dia menegaskan, para napi tetap diperbolehkan menggunakan alat komunikasi dengan catatan sesuai waktu dan tak digunakan di dalam sel.
Lihat Juga :