Jelang COP-4 Minamata di Bali, KLHK Edukasi Masyarakat Bahaya Merkuri

Sabtu, 11 September 2021 - 22:04 WIB
loading...
Jelang COP-4 Minamata...
Direktur Jenderal PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menerangkan bahwa kegiatan yang dilangsungkan adalah untuk mengedukasi masyarakat akan dampak berbahaya merkuri. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) menggelar diskusi "Merkuri: Musuh Dalam Selimut," yang digelar secara daring, Kamis (9/9/2021) lalu.

Pada diskusi yang dimoderatori oleh Prita Laura itu,hadir sebagai pembicara Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, Dermatovenereologist, dr Nenden Sobarna serta Aktor, Ben Kasyafani. Baca juga: Megawati Ungkap Ada Eks Menteri yang Minta Kondisinya Jangan Ditutup-tutupi

Pada awal diskusi, Vivien menerangkan bahwa kegiatan yang dilangsungkan adalah untuk mengedukasi masyarakat akan dampak berbahaya merkuri. Selain itu juga sebagai bagian dari rangkaian sosialisasi The Fourth Meeting of the Conference of Parties (COP-4) Konvensi Minamata Mengenai Merkuri yang akan dilangsungkan di Bali, Indonesia sebagai tuan rumah.

Vivien dalam paparannya menyampaikan bahwa zat-zat merkuri banyak terdapat pada hal-hal di sekitar kehidupan masyarakat. Produk yang menggunakan merkuri antara lain adalah termometer air raksa, tensimeter, amalgam gigi, baterai, lampu bertekanan tinggi dan kosmetik ilegal.

“Masyarakat bisa terpapar dengan cara menghirup udara yang terkontaminasi, mengkonsumsi pangan yang terkontaminasi serta penyerapan melalui kulit. Merkuri bisa menyebabkan gangguan pencernaan, pernafasan, kulit dan ginjal,” jelasnya.

Mendukung pernyataan Vivien, Ahli Dermatovenereologist, dr Nenden Sobarna menjelaskan dampak dari terpapar merkuri pada kulit antara lain jerawat meradang, alergi wajah, iritasi kulit hingga kanker kulit. Dia menegaskan bahwa efek merkuri dalam kadar sedikitpun, sangat berbahaya. Pada dosis tinggi, merkuri dapat menyebabkan kerusakanan permanen pada otak, ginjal, gangguan perkembangan janin serta kerusakan paru-paru.

Menurutnya, banyak ditemukan produk maskara, kutek dan pembersih riasan mata, yang menggunakan merkuri sebagai bahan pengawet. Dia mengutip data dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk kosmetik ilegal di Indonesia, nilai transaksinya mencapai Rp10 miliar.

dr Nenden Sobarna menjelaskan hal-hal yang harus diperhatikan untuk menghindari produk mengandung merkuri antara lain dengan mengecek izin dari BPOM langsung ke website, kemudian memperhatikan petunjuk penggunaannya tidak jelas, serta keterangan bahan yang ditulis dalam bahasa asing,

Aktor Ben Kasyafani, dalam diskusi tersebut itu, menceritakan pengalamannya menggunakan produk yang mengandung merkuri. Dia mengaku produk tersebut menyebabkan gangguan pada kulitnya. Pada awal karirnya, Ben mengaku menggunakan kosmetik untuk keperluan syuting. Namun seiring berjalannya waktu, wajahnya mengalami gangguan kulit dan harus menjalani pengobatan dan perawatan.

Sekilas informasi terkait dengan Konvensi Minamata, konvensi ini dilatarbelakangi tujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan dari emisi dan lepasan akibat Merkuri dan senyawa Merkuri yang berasal dari kegiatan manusia, seperti Peristiwa keracunan Merkuri di teluk Minamata, Jepang pada tahun 1950.

Pada tahun 2013 akhirnya disepakati suatu perjanjian internasional yang dikenal dengan Minamata Convention on Mercury, kemudian Konvensi ini mulai berlaku tahun 2017 dan hingga saat ini telah diratifikasi oleh 132 negara, termasuk Indonesia yang meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.

Komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri juga ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM). Selain itu juga dengan jalan menetapkan program penghapusan Merkuri pada pertambangan emas skala kecil (PESK) sebagai Program Prioritas Nasional, hingga penyusunan dan pelaksanaan peraturan pelaksanaan melalui Peraturan Menteri LHK dengan memfokuskan program/kegiatan penghapusan merkuri di 4 bidang prioritas, yakni bidang manufaktur, energi, PESK, dan kesehatan.

Komitmen ini dibuktikan Indonesia melalui contoh nyata. Hingga tahun 2020 berdasarkan laporan RAN-PPM, pengurangan penggunaan merkuri dari bidang manufaktur (industry lampu dan baterai) tercatat mencapai 374,4 kg, bidang energi tercatat mampu mengurangi sebesar 710 kg, bidang PESK mampu mengurangi 10,45 ton merkuri melalui penghapusan PESK yang menggunakan merkuri dan pembangunan pengolahan emas non-merkuri, dan dari bidang kesehatan mampu dikurangi sebesar 4,73 ton melalui penghapusan alat kesehatan bermerkuri (tensimeter, thermometer, dental amalgam) dari fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia

Konvensi Winamata yang diadakan di Indonesia tahun ini adalah konvensi pertama yang diadakan di luar Genewa. Semula acara ini direncanakan pada bulan Oktober secara tatap muka di Bali, namun dikarenakan pandemi Covid-19 ini masih berlangsung maka diputuskan Konvensi Minamata diselenggarakan pada 1-5 November 2021 mendatang secara virtual. Apabila keadaan pandemi membaik akan dilanjutkan kembali pada bulan Maret, dari tanggal 19-25 Maret 2022 secara tatap muka. Baca juga: Daftar Pesawat Tempur Indonesia Enggak Main-main, Ini Spesifikasinya

“Sejalan dengan tema COP-4 Konvensi Minamata yaitu Let's Make Mercury History, biarkan merkuri jadi sejarah,” pungkas Vivien.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Raih Penghargaan KLHK,...
Raih Penghargaan KLHK, Hashim: Dorongan untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim
Menuju Indonesia 2045...
Menuju Indonesia 2045 Dinilai Perlu Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Jaga Stabilitas Jelang...
Jaga Stabilitas Jelang Pelantikan Presiden, Pemerintah Antisipasi Karhutla
Wamen LHK Alue Dohong...
Wamen LHK Alue Dohong dan Pendiri KAHMI Australia Diskusi Pembangunan Berkelanjutan
Kejagung Geledah KLHK...
Kejagung Geledah KLHK terkait Dugaan Korupsi Kelapa Sawit
Mewujudkan Keberlanjutan...
Mewujudkan Keberlanjutan Lingkungan melalui Inisiatif Daur Ulang Limbah Plastik
Inisiatif UR Zero Waste...
Inisiatif UR Zero Waste untuk Kurangi Limbah Elektronik
Perkuat Kapasitas, KLH/BPLH...
Perkuat Kapasitas, KLH/BPLH Gelar Pelatihan tentang Pengelolaan PCBs
Pakar Hukum Minta Penertiban...
Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit di Kawasan Hutan Harus Cermat
Rekomendasi
Jadwal, Jalur, dan Kuota...
Jadwal, Jalur, dan Kuota SPMB Sumut 2025, Cek Cara Daftarnya!
BI Potong Proyeksi Pertumbuhan...
BI Potong Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Jadi 4,6-5,4 Persen
Tawarkan Solusi Finansial...
Tawarkan Solusi Finansial Holistik dalam Industri Otomotif Nasional
Berita Terkini
BPOM Terbitkan Izin...
BPOM Terbitkan Izin Edar Obat Deteksi Dini Kanker yang Dikembangkan Bio Farma
Karier Letjen Djaka...
Karier Letjen Djaka Budi Utama, Kopassus yang Dikabarkan Jadi Dirjen Bea Cukai
Kejagung: Kasus Kredit...
Kejagung: Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Ini Rinciannya
Dukung Ketahanan Pangan...
Dukung Ketahanan Pangan dan MBG, Ketua DPD RI Siapkan Program Senator Menanam
Kementrans-Pandutani...
Kementrans-Pandutani Indonesia Bersinergi Akselerasi Program Transformasi Transmigrasi
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp3,6 Triliun
Infografis
Manchester City Gagal...
Manchester City Gagal Juara Piala FA, Pep di Ujung Tanduk?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved