Lagi-lagi Amendemen UUD 1945 Saat Ini Disebut Tak Ada Urgensinya

Sabtu, 11 September 2021 - 20:46 WIB
loading...
A A A
Untuk itu, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini meminta, amendemen harus melibatkan rakyat, melalui referendum untuk mengetahui kehendak publik dalam wacana amendemen kelima UUD 1945.

"Kalau misalkan mau amendemen sekarang, ya referendum saja, iya ada Pasal 37 untuk melakukan perubahan, tetapi referendum adalah suatu cara untuk mengembalikan suara rakyat itu, apakah memang memerlukan perubahan konstitusi kita," tegasnya.

Sementara Ketua Policy Center ILUNI UI, Mohammad Jibriel Avessina menegaskan, menolak amendemen kelima, tidak ada urgensi memasukan PPHN dalam amendemen kelima, sebab tidak kompatibel atas sistem ketatanegaraan dan sistem politik kita saat ini.

Jibriel mengingatkan publik untuk selalu mengawasi proses politik wacana amendemen kelima ke depan. "Tidak ada urgensinya, PPHN masuk dalam amendemen kelima, PPHN tidak kompatibel dengan sistem ketatanegaraan dan sistem politik indonesia saat ini," tegasnya.

"Policy Center ILUNI UI mengingatkan rekan eksponen masyarakat sipil, untuk terus mengawasi proses politik yang berjalan. Jangan lupa, data menunjukkan sudah dua tahun belakangan ini kerap lahir regulasi yang menjadi titik kontroversi bagi masyarakat seperti UU KPK, UU Minerba dan UU Cipta Kerja," pungkasnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1852 seconds (0.1#10.140)