Lagi-lagi Amendemen UUD 1945 Saat Ini Disebut Tak Ada Urgensinya

Sabtu, 11 September 2021 - 20:46 WIB
loading...
Lagi-lagi Amendemen...
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR RI, Benny Kabur Harman menegaskan, pihaknya menolak wacana amendemen UUD 1945. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR RI, Benny Kabur Harman menegaskan, pihaknya menolak wacana amendemen UUD 1945. Sebab menurutnya, tidak ada permasalahan yang mendesak secara sistemik.

Baca juga: HNW Pastikan Wacana Amendemen UUD Bukan Usulan MPR

Hal ini dikatakan Benny K Harman dalam Forum Diskusi Salemba ke-61 bertema 'Menimbang Urgensi Amendemen UUD 1945 Edisi Kelima: Perlukah?', Sabtu (11/9/2021). Sejumlah alumni Universitas Indonesia (UI) menyuarakan hal yang sama mengenai wacana amandemen UUD 45.

Baca juga: Wacana Amendemen UUD, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Ungkit Revisi UU KPK

"Amendemen adalah sebuah sikap hasil evaluasi, jadi tidak bisa dilakukan begitu saja. Apakah ada masalah, apakah check and balances tidak jalan," kata Benny.

"Apakah ada hambatan pelaksanaan kekuasaan kekuasaan yang ada dalam konstitusi, ataukah konstitusi yang ada saat ini mendukung pelaksanaan sistem presidensil dan multipartai yang efektif," tambahnya.

Dikatakan Benny, ini semua harus dibuktikan secara komprehensif, mengenai PPHN, mengapa muncul tiba tiba ide ini, padahal GBHN ini tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan.

Anggota Komisi III DPR ini pun mempertanyakan, keadaan ketidaksinambungan pembangunan saat ini, terjadi karena ketiadaan GBHN atau kehilangan arah kepemimpinan.

"Apakah kekacauan pembangunan ini, akibat tidak adanya GBHN, atau leadershipnya yang tidak jalan," tukasnya.

Kemudian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menganggap, polemik persoalan amandemen tidak ada urgensinya.

"Jangan nanti rakyat di-fait accompli untuk sebuah keputusan majelis yang tidak melibatkan rakyat," kata Fadli Zon di kesempatan sama.

Untuk itu, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini meminta, amendemen harus melibatkan rakyat, melalui referendum untuk mengetahui kehendak publik dalam wacana amendemen kelima UUD 1945.

"Kalau misalkan mau amendemen sekarang, ya referendum saja, iya ada Pasal 37 untuk melakukan perubahan, tetapi referendum adalah suatu cara untuk mengembalikan suara rakyat itu, apakah memang memerlukan perubahan konstitusi kita," tegasnya.

Sementara Ketua Policy Center ILUNI UI, Mohammad Jibriel Avessina menegaskan, menolak amendemen kelima, tidak ada urgensi memasukan PPHN dalam amendemen kelima, sebab tidak kompatibel atas sistem ketatanegaraan dan sistem politik kita saat ini.

Jibriel mengingatkan publik untuk selalu mengawasi proses politik wacana amendemen kelima ke depan. "Tidak ada urgensinya, PPHN masuk dalam amendemen kelima, PPHN tidak kompatibel dengan sistem ketatanegaraan dan sistem politik indonesia saat ini," tegasnya.

"Policy Center ILUNI UI mengingatkan rekan eksponen masyarakat sipil, untuk terus mengawasi proses politik yang berjalan. Jangan lupa, data menunjukkan sudah dua tahun belakangan ini kerap lahir regulasi yang menjadi titik kontroversi bagi masyarakat seperti UU KPK, UU Minerba dan UU Cipta Kerja," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua DPP Perindo: Kerja...
Ketua DPP Perindo: Kerja Keras dan Prestasi Jadi Kunci Peran Perempuan di Politik
Ketua DPP Perindo Soroti...
Ketua DPP Perindo Soroti Tantangan Berat Perempuan di Dunia Politik
Polemik Disertasi Bahlil,...
Polemik Disertasi Bahlil, Iluni UI Desak Rektor Bersikap Tegas
Adies Kadir Nilai Revisi...
Adies Kadir Nilai Revisi Disertasi Bahlil Lumrah di Dunia Akademik
Polemik Disertasi Menteri...
Polemik Disertasi Menteri Bahlil, Ketua Komisi X Sebut UI Sudah Proporsional
Majelis Wali Amanat...
Majelis Wali Amanat UI Minta Semua Pihak Hormati Putusan Akhir Disertasi Menteri Bahlil
Profil dan Riwayat Pendidikan...
Profil dan Riwayat Pendidikan Hasan Nasbi, Kepala PCO yang Mengundurkan Diri
Rektor UI Berhentikan...
Rektor UI Berhentikan Dokter PPDS Cabul Rekam Mahasiswi Mandi usai Ditetapkan Tersangka
8 Detik Rekam Mahasiswi...
8 Detik Rekam Mahasiswi Mandi Bikin Tamat Karier Azwindar Dokter PPDS UI
Rekomendasi
Jepang Ciptakan Drone...
Jepang Ciptakan Drone yang Bisa Mengarahkan Sambaran Petir
Perluas Jejaring Bisnis,...
Perluas Jejaring Bisnis, Hipmi Jaya Siap Bentuk Badan Otonom Olahraga Padel
Kisah Yudi, Warga Jakbar...
Kisah Yudi, Warga Jakbar Dapat Rp100 Juta karena Temukan Koin Emas Jagat di Kota Tua
Berita Terkini
Prabowo Buka Pintu Temui...
Prabowo Buka Pintu Temui Forum Purnawirawan TNI yang Desak Pemakzulan Gibran
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Geser 9 Mayjen TNI, Ini Daftar Lengkapnya
7 Perwira Tinggi TNI...
7 Perwira Tinggi TNI yang Batal Dimutasi, Salah Satunya Putra Try Sutrisno
Greg Poulgrain: Ketidakpuasan...
Greg Poulgrain: Ketidakpuasan di Papua Dipicu Kegagalan Distribusi Kesejahteraan
Kenapa TNI-Polri Dilibatkan...
Kenapa TNI-Polri Dilibatkan Urusi Pangan? Prabowo: Pangan Tak Aman, Negara Tidak Aman
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved