Pengamat Sebut Pembahasan Omnibus Law Sebaiknya Setelah Wabah Corona
Selasa, 21 April 2020 - 17:44 WIB
loading...
A
A
A
Sehingga, dia mengingatkan pemerintah untuk membuat kebijakan di sektor ekonomi agar hal yang terjadi saat ini tidak menjadi masalah pasca Pandemi Covid-19. Menurut Emrus, selain bantuan pemerintah dan kolektif masyarakat, Omnibus Law Cipta Kerja merupakan hal lain yang bisa menjadi solusi mengatasi masalah ekonomi pasca Pandemi Corona.
Lebih lanjut dia mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja merupakan gagasan yang bagus. Pasalnya, kebijakan itu diyakini bisa mencegah tumpang tindih dan tabrakan antar kebijakan di kemudian hari. "Ide menggabungkan berbagai kebijakan itu bagus," kata Emrus.
Kendati demikian, dia menilai Omnibus Law Cipta Kerja harus dibahas dengan melibatkan masyarakat. Dia tidak sepakat jika pembahasannya hanya dilakukan segelintir akademisi atau pengusaha. "Prinsip demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, dan bersama-sama rakyat," imbuhnya.
Di samping itu, dia berharap agar pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan setelah Pandemi Covid-19 berhasil dikendalikan pemerintah. Karena, kata dia, situasi Pandemi Covid-19 yang masih menjadi fokus bisa membuat kebijakan itu tidak akan maksimal berdampak positif bagi publik pascapandemi.
Lebih lanjut dia mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja merupakan gagasan yang bagus. Pasalnya, kebijakan itu diyakini bisa mencegah tumpang tindih dan tabrakan antar kebijakan di kemudian hari. "Ide menggabungkan berbagai kebijakan itu bagus," kata Emrus.
Kendati demikian, dia menilai Omnibus Law Cipta Kerja harus dibahas dengan melibatkan masyarakat. Dia tidak sepakat jika pembahasannya hanya dilakukan segelintir akademisi atau pengusaha. "Prinsip demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, dan bersama-sama rakyat," imbuhnya.
Di samping itu, dia berharap agar pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan setelah Pandemi Covid-19 berhasil dikendalikan pemerintah. Karena, kata dia, situasi Pandemi Covid-19 yang masih menjadi fokus bisa membuat kebijakan itu tidak akan maksimal berdampak positif bagi publik pascapandemi.
(maf)
Lihat Juga :