Wakil Ketua MPR HNW Tegaskan Isu Jabatan Presiden 3 Periode Case Closed
Sabtu, 11 September 2021 - 15:00 WIB
loading...
A
A
A
"Amendemen itu domainnya anggota MPR mengusulkan perubahan sesuai dengan Pasal 37 Ayat 1 dan 2. Nah pimpinan MPR itu domainnya nanti di Pasal 37 Ayat 3, dan 4 itu menyelenggarakan sidang paripurna," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Ia mengatakan, saat ini MPR tengah mengkaji rekomendasi MPR periode sebelumnya terkait kajian sistem tata negara untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Kajian itu dikelola di badan pengkajian yang diketuai Djarot Syaiful Hidayat di bawah koordinasi dari Wakil Ketua MPR Syarifudin Hasan.
"Nah kajian ini atau rekomendasi itu disebutkan di sana. Bahwa tetap memerhatikan pendapat dari dua fraksi yang tidak setuju dengan amendemen tapi setuju dengan PPHN, tidak melalui amendemen tapi melalui Undang-undang (UU) saja. Di antaranya fraksi itu ya PKS," pungkasnya.
Ia mengatakan, saat ini MPR tengah mengkaji rekomendasi MPR periode sebelumnya terkait kajian sistem tata negara untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Kajian itu dikelola di badan pengkajian yang diketuai Djarot Syaiful Hidayat di bawah koordinasi dari Wakil Ketua MPR Syarifudin Hasan.
"Nah kajian ini atau rekomendasi itu disebutkan di sana. Bahwa tetap memerhatikan pendapat dari dua fraksi yang tidak setuju dengan amendemen tapi setuju dengan PPHN, tidak melalui amendemen tapi melalui Undang-undang (UU) saja. Di antaranya fraksi itu ya PKS," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :