MUI Sebut Menkumham Harus Bertanggung Jawab atas Kebakaran Lapas Tangerang

Jum'at, 10 September 2021 - 21:49 WIB
loading...
MUI Sebut Menkumham Harus Bertanggung Jawab atas Kebakaran Lapas Tangerang
Foto kondisi Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). FOTO/ANTARA/Handout
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menyampaikan bela sungkawa atas tragedi kebakaran Lapas Tangerang yang menyebabkan 44 warga binaan tewas terpanggang. MUI mendoakan seluruh keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

"Semoga semua korban segera dapat diidentifikasi dengan cepat dan jenazahnya dikuburkan dengan baik," kata Wakil Sekjen Bidang Hukum MUI, Ikhsan Abdullah dalam terangan tertulis, Jumat (10/9/2021).

Secara moral, menurut Ikhsan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly adalah orang yang paling bertanggung jawab atas tragedi ini. Sebanyak 44 warga binaan kehilangan nyawa saat menjalankan tanggung jawab di bawah kekuasaan negara.

Baca juga: Menkumham Minta Maaf atas Peristiwa Kebakaran Lapas Tangerang

"Kenapa peristiwa yang menyayat kemanusiaan ini harus terjadi? Hal ini menunjukkan betapa buruknya tata kelola Rumah Tahanan/Lapas oleh Kemenkumham, sehingga gagal melindungi nyawa para napi yang terpanggang hidup-hidup. Padahal seharusnya Kemenkumham memiliki kewajiba membina dan melindungi mereka," ujar Ikhsan.

Ia menekankan bahwa tragedi ini semestinya membawa konsekuensi bagi Menkumham. Yasonna harus menyerahkan jabatannya sebagai pembantu presiden, sehingga presiden dapat menunjuk orang yang memiliki kemampuan mumpuni.

Selanjutnya, kata Ikhsan, wajib dilakukan audit atas peristiwa ini agar tidak terulang tragedi memilukan di masa mendatang. "Harus ada yang bertanggung jawab secara moral. Jangan sampai berlalu begitu saja," kata Ikhsan.

Baca juga: Menkumham Enggan Berspekulasi Dugaan Tindak Pidana dalam Kebakaran Lapas Tangerang
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)