PAN Minta Aparat Hukum Hati-hati Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KPI

Rabu, 08 September 2021 - 18:24 WIB
loading...
PAN Minta Aparat Hukum...
Wasekjen DPP PAN Irvan Herman, meminta aparat penegak hukum hati-hati dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual di KPI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus berlanjut. Bahkan, pelaku pelecehan pegawai KPI melaporkan balik korban ke polisi dengan menggunakan UU ITE.

“Meskipun pelaku pelecehan melaporkan balik korban itu dijamin Undang-undang, namun Partai Amanat Nasional (PAN) berharap agar aparat penegak hukum bertindak hati-hati dan menjaga peraturan yang ada. Jangan dibolak-balik,” kata Wakil Sekjen (Wasekjen) DPP PAN Irvan Herman, Rabu (8/9/2021).

Irvan meminta agar UU ITE tidak dimanfaatkan untuk menjerat korban. “Dalam kasus ini PAN meminta seluruh pihak untuk melindungi korban baik fisik maupun psikis. Kami juga mengecam tindakan pelapor yang melaporkan korban dengan dasar UU ITE. Sekali lagi kami tegaskan jangan gunakan UU ITE untuk sudutkan korban pencabulan!” tulis Irvan di akun twitternya @irvan82, (7/9/21). Baca juga: Terlapor Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai KPI Konsultasi ke Polda Metro

Irvan mengaku khawatir jika ke depan ada orang lain yang mengalami perundungan dan pelecehan seksual justru takut untuk lapor karena bisa diancam UU ITE. "Jangan sampai karena ancam-mengancam dengan UU ITE begini, orang yang mengalami masalah sama justru akan semakin tidak berani bersuara," tegasnya. Baca juga: LPSK Tegaskan Korban Pelecehan Seksual di KPI Tidak Bisa Dituntut Balik

Tak hanya itu, Irvan juga mengingatkan publik akan terus mengawal proses hukum dugaan pencabulan di KPI sehingga aparat harus berhati-hati dalam menyelesaikan kasus ini. "Jangan sampai publik berasumsi bahwa selama ini korban dipersulit dalam upaya mencari kebenaran. Sudah dua kali lapor tapi baru ditindaklanjuti belakangan ini. Sekali ditindaklanjuti langsung digugat balik oleh terlapor," ucapnya.

Tokoh Muda Riau ini juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM untuk memprioritaskan perlindungan bagi perundungan dan pelecehan seksual di tubuh KPI Pusat. "Sekali lagi kami minta LPSK bertindak cepat dan profesional dalam melindungi hak-hak pelapor yang merupakan korban perundungan serta pelecehan seksual. Selain itu Komnas HAM juga harus hadir untuk membela hak-hak pelapor yang sudah beberapa tahun lamanya untuk mencari keadilan," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
Ternyata Pelajar Pembawa...
Ternyata Pelajar Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Korban Bully
Rekomendasi
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Apa Itu Kokushobi? Cuaca...
Apa Itu Kokushobi? Cuaca Ekstrem yang Terjadi Pertama Kalinya di Jepang
Berita Terkini
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved