Darurat Kekerasan Seksual, Baleg DPR: RUU PKS Penting Segera Diselesaikan
Rabu, 08 September 2021 - 07:02 WIB
loading...
A
A
A
“Hal ini beda dengan relasi kuasa, kita lebih mudah mengidentifikasi. Misalkan buruh dengan pemilik modal, pekerja dengan bosnya, dan sebagainya, itu lebih bisa diredaksionalkan di RUU,” jelas Neng Eem.
Meskipun terjadi dinamika yang alot di internal Baleg DPR RI, Neng Eem berharap pihak organisasi masyarakat sipil, khususnya para aktivis gender tetap mengawal setiap pembahasan RUU tersebut.
“Tapi yang jelas bahwa (kekerasan seksual, red) ini sudah penting dan urgen, itu sudah pasti untuk segera diselesaikan, saya ingin masa sidang ini tuntas. Cuma kita masih masalah dalam paradigma yang berbeda akhirnya seperti itu,” terang Neng Eem.
Diketahui, sejauh ini Baleg DPR RI sudah mengadakan lima kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU PKS dengan mengundang stakeholder, termasuk Komnas Perempuan. Baca juga: YLBHI: RUU PKS Perlu Segera Disahkan, Banyak Laporan Korban ke Polisi yang Ditolak
Hasil dari RDPU tersebut, Tim Ahli Baleg DPR RI telah merumuskan draf RUU versi Baleg. Sejak 30 Agustus 2021 hasil dari rumusan draf tersebut dipresentasikan kepada Anggota Baleg DPR RI untuk mendapatkan masukan dari setiap fraksi.
Meskipun terjadi dinamika yang alot di internal Baleg DPR RI, Neng Eem berharap pihak organisasi masyarakat sipil, khususnya para aktivis gender tetap mengawal setiap pembahasan RUU tersebut.
“Tapi yang jelas bahwa (kekerasan seksual, red) ini sudah penting dan urgen, itu sudah pasti untuk segera diselesaikan, saya ingin masa sidang ini tuntas. Cuma kita masih masalah dalam paradigma yang berbeda akhirnya seperti itu,” terang Neng Eem.
Diketahui, sejauh ini Baleg DPR RI sudah mengadakan lima kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU PKS dengan mengundang stakeholder, termasuk Komnas Perempuan. Baca juga: YLBHI: RUU PKS Perlu Segera Disahkan, Banyak Laporan Korban ke Polisi yang Ditolak
Hasil dari RDPU tersebut, Tim Ahli Baleg DPR RI telah merumuskan draf RUU versi Baleg. Sejak 30 Agustus 2021 hasil dari rumusan draf tersebut dipresentasikan kepada Anggota Baleg DPR RI untuk mendapatkan masukan dari setiap fraksi.
(kri)
Lihat Juga :