Darurat Kekerasan Seksual, Baleg DPR: RUU PKS Penting Segera Diselesaikan
Rabu, 08 September 2021 - 07:02 WIB
loading...
Anggota Baleg DPR RI, Neng Eem Marhamah berharap pihak organisasi masyarakat sipil, khususnya para aktivis gender tetap mengawal setiap pembahasan RUU PKS. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI , Neng Eem Marhamah menilai terminologi gender dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tidak selalu berkaitan dengan perempuan. Paradigma atau cara pandang seperti ini yang membuat banyak pihak salah persepsi mengenai pengarusutamaan gender.
Hal tersebut disampaikan Neng Eem dalam Forum Legislasi bertema ‘Membedah Draf Terkini RUU PKS’ di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/2021). Baca juga: DPR Minta KPI Hentikan Semua Tayangan yang Melibatkan Saipul Jamil di Televisi
“Jadi apalagi yang bapak-bapak juga tidak semua memahami tentang pengarusutamaan (mainstreaming) gender. Bahkan ada juga yang menganggap mainstreaming gender sebagai suatu hal yang pasti dianggapnya sebagai perempuan,” ujar Neng Eem.
Menurutnya, terdapat perbedaan terminologi antara Gender dan Seks. Seks berarti jenis kelamin definitif yang bersifat terberi (given) dari Tuhan, yaitu lelaki (penis) dan perempuan (vagina). Sedangkan, gender jenis kelamin yang sifatnya dapat berubah karena ada struktur sosial yang membentuknya.
“Misalnya perempuan dianggap lebih ramah, laki-laki dianggap tegas, itu bisa berubah. Jadi, gender tidak hanya perempuan,” kata Neng Eem.
Karena itu, Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengakui perbedaan cara pandangan seperti ini yang akhirnya membuat dinamika pembahasan RUU PKS tersebut menjadi alot di internal Baleg DPR RI.
Oleh karena, jika pembahasan tidak didasarkan pada paradigma sensitif gender akan lebih sulit perumusan redaksi dalam tiap pasal-pasal yang dihadirkan. Padahal, undang-undang harus mengatur secara rigid sehingga mewakili setiap persoalan kekerasan seksual di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Neng Eem dalam Forum Legislasi bertema ‘Membedah Draf Terkini RUU PKS’ di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/2021). Baca juga: DPR Minta KPI Hentikan Semua Tayangan yang Melibatkan Saipul Jamil di Televisi
“Jadi apalagi yang bapak-bapak juga tidak semua memahami tentang pengarusutamaan (mainstreaming) gender. Bahkan ada juga yang menganggap mainstreaming gender sebagai suatu hal yang pasti dianggapnya sebagai perempuan,” ujar Neng Eem.
Menurutnya, terdapat perbedaan terminologi antara Gender dan Seks. Seks berarti jenis kelamin definitif yang bersifat terberi (given) dari Tuhan, yaitu lelaki (penis) dan perempuan (vagina). Sedangkan, gender jenis kelamin yang sifatnya dapat berubah karena ada struktur sosial yang membentuknya.
“Misalnya perempuan dianggap lebih ramah, laki-laki dianggap tegas, itu bisa berubah. Jadi, gender tidak hanya perempuan,” kata Neng Eem.
Karena itu, Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengakui perbedaan cara pandangan seperti ini yang akhirnya membuat dinamika pembahasan RUU PKS tersebut menjadi alot di internal Baleg DPR RI.
Oleh karena, jika pembahasan tidak didasarkan pada paradigma sensitif gender akan lebih sulit perumusan redaksi dalam tiap pasal-pasal yang dihadirkan. Padahal, undang-undang harus mengatur secara rigid sehingga mewakili setiap persoalan kekerasan seksual di masyarakat.
Lihat Juga :