Soal Mafia Hukum, IPW Berharap Kapolri Hadirkan Kepastian dan Keadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hadirkan kepastian hukum dan keadilan, Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso meminta kepada Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo untuk membersihkan dugaan mafia hukum .
Sebab, oknum aparat penegak hukum seringkali menggunakan berbagai dalih, seperti proses hukum yang sifatnya tertutup dan tidak bisa diakses oleh para pencari keadilan.
"Modusnya sering mempersulit pencari keadilan dengan berbagai alasan, sehingga pencari keadilan dikondisikan mengikuti keinginan aparat penegak hukum," ungkap Sugeng, Senin (7/9/2021).
"Nah salah satunya kasus dugaan permintaan uang Rp500 juta. Ini adalah tindakan melanggar hukum, tercela dari oknum aparat penegak hukum," tegasnya.
Perbuatan tersebut katanya sangat tidak menyakiti masyarakat. Sebab, korban yang senyatanya dirugikan atas perkara yang dialaminya justru menjadi korban pemerasan.
Oleh karena itu, dirinya meminta Kapolri untuk mengusut tuntas kasus dan membersihkan tubuh Polri dari oknum mafia hukum. "Setoran bawahan kepada atasan menjadi isu yang santer, tapi sulit sebagai fakta," jelas Sugeng.
Sementara itu, terkait dengan perusahaan investasi Mahkota, IPW memberikan rekomendasi agar Polri dapat menindaklanjuti kasus sebagaimana pesan Ketua Presidium IPW, Almarhum Neta S Pane. "Kepastian hukum adalah hak pelapor," tutupnya.
Pernyataan Sugeng ditanggapi Kepala Bidang Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi. Dirinya menegaskan, hak atas kepastian hukum adalah hak setiap pencari keadilan.
Oleh karena itu, dia meminta Kapolri untuk menangani kasus mafia hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri kembali terbangun.
"Kami sudah memperdengarkan rekaman kepada tim Paminal Mabes dan Polda Metro Jaya. Namun kami pesimis proses penindakan benar-benar dilaksanakan. Kami meminta Kapolri agar dapat membersihkan Polri dari oknum mafia kasus," tutupnya.
Lihat Juga: Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Program Presiden dan Perintah Kapolri
Sebab, oknum aparat penegak hukum seringkali menggunakan berbagai dalih, seperti proses hukum yang sifatnya tertutup dan tidak bisa diakses oleh para pencari keadilan.
"Modusnya sering mempersulit pencari keadilan dengan berbagai alasan, sehingga pencari keadilan dikondisikan mengikuti keinginan aparat penegak hukum," ungkap Sugeng, Senin (7/9/2021).
"Nah salah satunya kasus dugaan permintaan uang Rp500 juta. Ini adalah tindakan melanggar hukum, tercela dari oknum aparat penegak hukum," tegasnya.
Perbuatan tersebut katanya sangat tidak menyakiti masyarakat. Sebab, korban yang senyatanya dirugikan atas perkara yang dialaminya justru menjadi korban pemerasan.
Oleh karena itu, dirinya meminta Kapolri untuk mengusut tuntas kasus dan membersihkan tubuh Polri dari oknum mafia hukum. "Setoran bawahan kepada atasan menjadi isu yang santer, tapi sulit sebagai fakta," jelas Sugeng.
Sementara itu, terkait dengan perusahaan investasi Mahkota, IPW memberikan rekomendasi agar Polri dapat menindaklanjuti kasus sebagaimana pesan Ketua Presidium IPW, Almarhum Neta S Pane. "Kepastian hukum adalah hak pelapor," tutupnya.
Pernyataan Sugeng ditanggapi Kepala Bidang Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi. Dirinya menegaskan, hak atas kepastian hukum adalah hak setiap pencari keadilan.
Oleh karena itu, dia meminta Kapolri untuk menangani kasus mafia hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri kembali terbangun.
"Kami sudah memperdengarkan rekaman kepada tim Paminal Mabes dan Polda Metro Jaya. Namun kami pesimis proses penindakan benar-benar dilaksanakan. Kami meminta Kapolri agar dapat membersihkan Polri dari oknum mafia kasus," tutupnya.
Lihat Juga: Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Program Presiden dan Perintah Kapolri
(maf)