DPR Didesak Ubah UU untuk Jamin Perlindungan terhadap Pembela HAM

Selasa, 07 September 2021 - 19:11 WIB
loading...
DPR Didesak Ubah UU untuk Jamin Perlindungan terhadap Pembela HAM
Sejumlah lembaga non struktural meminta DPR memberikan perlindungan kepada para pembela HAM melalui perubahan UU. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) merekomendasikan sejumlah hal terkait penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) . Adapun rekomendasi tersebut juga berbasis situasi para pembela HAM serta perlunya perlindungan dan pemulihan yang lebih komprehensif.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar dalam konferensi pers daring melalui kanal YouTube Humas Komnas HAM, Selasa (7/9/2021) mendorong DPR untuk melakukan perubahan berbagai kebijakan. Hal ini untuk melindungi ancaman yang berpotensi diterima bagi para pembela HAM yakni UU ITE, UU Minerba dan UU Cipta Kerja.

“Merevisi UU HAM yang memperkuat peran dan fungsi lembaga negara independen untuk mendorong ruang perlindungan dan pemulihan yang lebih komprehensif terhadap pembela HAM dan perempuan pembela HAM,” kata Livia.



Sementara, kepada Kementerian LHK untuk segera menetapkan permen anti SLAP terkait dengan implementasi Pasal 66 undang-undang Lingkungan Hidup. Selanjutnya, kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk turut membangun sistem perlindungan melalui rumah-rumah aman bagi PPHAM yang mengalami kekerasan atau serangan.

Kepada aparat penegak hukum Livia menegaskan untuk memperhatikan penerapan Pasal 10 UU No 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Livia juga menuturkan untuk mensosialkan psak tersebut kepada aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat sipil seluruh Indonesia.

“Selain itu menggunakan mekanisme berbasis HAM dalam penanganan kasus Pembela HAM dan tidak mudah menerapkan pemidanaan untuk mengkriminalisasi mereka,” tuturnya.

Terakhir, kepada media baik itu offline dan online untuk lebih aktif dalam mempublikasikan persoalan pembela HAM. Hal tersebut demi memperkuat pemahaman publik.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1097 seconds (0.1#10.140)