DPR Didesak Ubah UU untuk Jamin Perlindungan terhadap Pembela HAM
Selasa, 07 September 2021 - 19:11 WIB
loading...
Sejumlah lembaga non struktural meminta DPR memberikan perlindungan kepada para pembela HAM melalui perubahan UU. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) merekomendasikan sejumlah hal terkait penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) . Adapun rekomendasi tersebut juga berbasis situasi para pembela HAM serta perlunya perlindungan dan pemulihan yang lebih komprehensif.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar dalam konferensi pers daring melalui kanal YouTube Humas Komnas HAM, Selasa (7/9/2021) mendorong DPR untuk melakukan perubahan berbagai kebijakan. Hal ini untuk melindungi ancaman yang berpotensi diterima bagi para pembela HAM yakni UU ITE, UU Minerba dan UU Cipta Kerja.
“Merevisi UU HAM yang memperkuat peran dan fungsi lembaga negara independen untuk mendorong ruang perlindungan dan pemulihan yang lebih komprehensif terhadap pembela HAM dan perempuan pembela HAM,” kata Livia.
Baca juga: Minta Tetapkan 7 September Jadi Hari Pembela HAM Nasional, Komnas HAM Surati Jokowi
Sementara, kepada Kementerian LHK untuk segera menetapkan permen anti SLAP terkait dengan implementasi Pasal 66 undang-undang Lingkungan Hidup. Selanjutnya, kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk turut membangun sistem perlindungan melalui rumah-rumah aman bagi PPHAM yang mengalami kekerasan atau serangan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar dalam konferensi pers daring melalui kanal YouTube Humas Komnas HAM, Selasa (7/9/2021) mendorong DPR untuk melakukan perubahan berbagai kebijakan. Hal ini untuk melindungi ancaman yang berpotensi diterima bagi para pembela HAM yakni UU ITE, UU Minerba dan UU Cipta Kerja.
“Merevisi UU HAM yang memperkuat peran dan fungsi lembaga negara independen untuk mendorong ruang perlindungan dan pemulihan yang lebih komprehensif terhadap pembela HAM dan perempuan pembela HAM,” kata Livia.
Baca juga: Minta Tetapkan 7 September Jadi Hari Pembela HAM Nasional, Komnas HAM Surati Jokowi
Sementara, kepada Kementerian LHK untuk segera menetapkan permen anti SLAP terkait dengan implementasi Pasal 66 undang-undang Lingkungan Hidup. Selanjutnya, kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk turut membangun sistem perlindungan melalui rumah-rumah aman bagi PPHAM yang mengalami kekerasan atau serangan.
Lihat Juga :