KPK, Kejagung dan BPN Selamatkan 203 Aset di Jawa Barat Senilai Rp54 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berhasil menyelamatkan 203 aset tanah di Jawa Barat senilai total Rp54 miliar.
Adapun, aset tersebut berupa 202 bidang tanah milik Pemkot Bandung senilai total Rp53,1 miliar dan pemulihan satu aset bermasalah berupa tanah di Kelurahan Cigending seluas 974 meter persegi sejumlah Rp892 juta. Sertifikat aset tanah tersebut kemudian diserahkan ke pemilik sah yakni pemerintah daerah.
"Kami apresiasi Wali Kota, Kajari, Asdatun Kejati dan Kepala Kantor Pertanahan yang telah berkerja bersama-sama, sehingga tanah yang bermasalah di era Pak Wali Kota bisa kembali ke pemilik sahnya," ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Yudhiawan, Selasa (7/9/2021).
Lebih lanjut, diterangkan Yudhiawan, penyelamatan aset merupakan satu dari delapan area intervensi KPK dalam program pencegahan korupsi di daerah yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Yudhiawan menjelaskan, ada tiga fokus yang menjadi konsen KPK dalam manajemen aset daerah.
Ketiga fokus itu yakni, melakukan pengamanan dengan sertifikasi; penertiban dengan memastikan kewajiban pihak ketiga menyerahkan aset yang menjadi hak pemda; dan pemulihan aset. "Kalau sekarang namanya pemulihan aset. Aset yang seharusnya milik pemerintah, maka yang menjadi milik pemerintah bagaimana pun harus dikembalikan ke negara. Tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh siapapun," tegas Yudhiawan.
Lihat Juga: Perjalanan Kasus Harun Masiku, Buronan 4 Tahun yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Adapun, aset tersebut berupa 202 bidang tanah milik Pemkot Bandung senilai total Rp53,1 miliar dan pemulihan satu aset bermasalah berupa tanah di Kelurahan Cigending seluas 974 meter persegi sejumlah Rp892 juta. Sertifikat aset tanah tersebut kemudian diserahkan ke pemilik sah yakni pemerintah daerah.
"Kami apresiasi Wali Kota, Kajari, Asdatun Kejati dan Kepala Kantor Pertanahan yang telah berkerja bersama-sama, sehingga tanah yang bermasalah di era Pak Wali Kota bisa kembali ke pemilik sahnya," ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Yudhiawan, Selasa (7/9/2021).
Lebih lanjut, diterangkan Yudhiawan, penyelamatan aset merupakan satu dari delapan area intervensi KPK dalam program pencegahan korupsi di daerah yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Yudhiawan menjelaskan, ada tiga fokus yang menjadi konsen KPK dalam manajemen aset daerah.
Ketiga fokus itu yakni, melakukan pengamanan dengan sertifikasi; penertiban dengan memastikan kewajiban pihak ketiga menyerahkan aset yang menjadi hak pemda; dan pemulihan aset. "Kalau sekarang namanya pemulihan aset. Aset yang seharusnya milik pemerintah, maka yang menjadi milik pemerintah bagaimana pun harus dikembalikan ke negara. Tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh siapapun," tegas Yudhiawan.
Lihat Juga: Perjalanan Kasus Harun Masiku, Buronan 4 Tahun yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
(cip)