Panja DPR Sebut RUU PKS Berubah Jadi TPKS karena Banyak Kritikan

Selasa, 07 September 2021 - 15:23 WIB
loading...
Panja DPR Sebut RUU PKS Berubah Jadi TPKS karena Banyak Kritikan
Ketua Panitia Kerja (Panja) Willy Aditya menyampaikan Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) telah mengalami perubahan judul menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR Willy Aditya menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) telah mengalami perubahan judul menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Willy menyebut lahirnya draf baru dengan judul RUU TPKS yang berstatus sebagai draf awal sebagai bentuk keseriusan Panja dalam menggarap RUU ini. Dia memastikan, berbagai masukan dan pandangan masih terbuka dalam pembahasan RUU ini di tahap-tahap selanjutnya.

Dia menyampaikan, di dalam RUU TPKS terjadi beberapa perubahan redaksi dan materi sebagai bagian dari dialektika yang terjadi agar pembahasan RUU ini terus mengalami kemajuan (progres). "Kenyataan lahirnya judul dan materi baru ini mendapatkan kritik dari sejumlah kelompok, cukup disadari dan bisa dimaklumi," kata Willy dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).

Menurutnya, munculnya kritik baru justru memperlihatkan bahwa RUU ini telah mengalami kemajuan yang berarti dan terjadi dialog berkualitas selama pembahasannya. Wakil Ketua Baleg ini juga menegaskan dialog adalah semangat utama dalam pembahasan RUU tersebut. Berbagai kajian terhadap pandangan yang berbeda atau bahkan bertolak belakang, diupayakan dicari titik temunya.

”Selain agar lahirnya payung hukum bagi ratusan ribu korban kekerasan seksual kian dekat untuk diwujudkan, juga agar kultur politik yang selaras dengan nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan menjadi langgam utama (mainstream) dalam kehidupan berpolitik,” ucapnya.
Dia menegaskan, semua pihak sepakat fenomena kekerasan seksual sudah sangat meresahkan. Semua juga sepakat, bukan hanya melindungi korban yang penting namun juga memperhatikan perkembangan korban di masa depan. "Terhadap perbedaan-perbedaan lainnya, yang paling dibutuhkan adalah langkah-langkah dialog dengan hati dan pikiran terbuka," ujarnya.

Sementara terkait sejumlah pasal yang dihapus dalam draf RUU TPKS, Willy menjelaskan tim ahli sudah mempelajarinya dengan juga melihat beberapa undang-undang yang ada seperti RUU KUHP, Perkawinan dan KDRT, serta undang-undang lainnya. "Prinsipnya apa yang sudah termaktub di dalam UU itu kita tidak bahas di sini (RUU TPKS)," tuturnya.

Kalaupun ada kritikan, Willy tak mempermasalahkan karena niat dan tujuan dari RUU ini didedikasikan untuk kebaikan bagi seluruh rakyat. Namun, alangkah lebih baik jika semua didialogkan. "Dialog untuk kemaslahatan kita bersama. Jangan saling caci maki, jangan saling tuding tidak Pancasilais dan sebagainya," pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1829 seconds (0.1#10.140)