KPK Jebloskan Sespri dan Stafsus Edhy Prabowo ke Lapas Sukamiskin
Senin, 06 September 2021 - 21:12 WIB
loading...
A
A
A
"Atas nama terpidana Safri dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ungkap Ali.
Baca juga: Amiril Mukminin, Eks Sespri Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara
"Dibebankan pula membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.
Untuk diketahui, Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Amiril juga dihukum untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sedangkan, Safri divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya terbukti bersalah menerima uang suap dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur bersama Edhy Prabowo.
Baca juga: Amiril Mukminin, Eks Sespri Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara
"Dibebankan pula membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.
Untuk diketahui, Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Amiril juga dihukum untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sedangkan, Safri divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya terbukti bersalah menerima uang suap dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur bersama Edhy Prabowo.
(abd)
Lihat Juga :