Wacana Amendemen UUD 1945, Syarief Hasan: MPR Tidak Terburu-buru Memutuskan

Senin, 06 September 2021 - 16:34 WIB
loading...
Wacana Amendemen UUD 1945, Syarief Hasan: MPR Tidak Terburu-buru Memutuskan
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menyatakan, pihaknya terburu-buru memutuskan mengenai wacana amendemen UUD 1945. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mengakui bahwa isu amendemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) mendapat perhatian besar dari masyarakat. Namun, dia menegaskan bahwa belum ada keputusan apapun dari MPR terkait wacana amendemen konstitusi tersebut.

"Yang ada adalah pimpinan MPR sesuai amanah pimpinan MPR sebelumnya melakukam kajian terkait wacana amendemen," kata Syarief dalam Diskusi 4 Pilar MPR yang bertajuk "Evaluasi UUD Negara Republik Indonesia 1945 dalam Mencapai Cita-cita Bangsa" di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021).

Menurut Anggota Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat ini, wacana amendemen UUD 1945 masih dikaji mendalam. Sebab, banyak aspek yang berpengaruh, termasuk pergeseran sistem ketatanegaraan. Yang pasti, kajian amendemen hanya sesuai rekomendasi pimpinan MPR periode sebelumnya bahwa yang dilakukan kajian masih terbatas.

Baca juga: Zulhas Sebut Amendemen UU 1945 Sulit Terjadi di Periode Sekarang

"Ini yang jadi pembahsan, jadi trending saat ini menjadi masukan bagi MPR," imbuhnya. "Kami (MPR) tidak buru-buru untuk memutuskan," kata Syarief.

Anggota Komisi I DPR ini menegaskan, pimpinan sepakat, setelah mendalami wacana amendemen UUD 1945 di Badan Pengkajian, MPR akan melakukan sosialisasi ke masyarakat dan juga stakeholder. "Kita tidak ingin karena amendemen ini masyarakat terbelah, masih banyak hal esensi yang perlu kita pikirkan, termasuk Covid-19," kata Syarief.

Mantan Menteri Koperasi dan UKM ini menambahkan, MPR ingin melakukan pendalaman agar kajian komprehensif, bisa menyentuk semua kalangan, stakeholder dan yang berkepentingan. Sebab, banyak hal yang dipikirkan, termasuk menampung pandangan masyarakat untuk pembahasan selanjutnya.

Baca juga: Bamsoet Yakinkan Amendemen UUD 1945 Hanya soal PPHN, Bebas Unsur Politis Praktis

"Sekali lagi saya menegaskan kita belum memutuskan apapun. Saya dari Fraksi Partai Demokrat memang menolak melakukan amendemen karena masih banyak yang harus kita lakukan, GBHN atau PPHN cukup dengan UU, maksimal dengan Tap MPR, tidak perlu dengan perubahan amandemen, banyak hal menjadi pertimbangan. Ini arena politik segala sesuatu masih bisa berubah," kata Syarief.

Dalam diskusi tersebut, turut hadir Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani dan pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1642 seconds (0.1#10.140)