Penyidik KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Oktavia Dita Sari terkait kasus dugaan suap lelang atau mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai Tahun 2019. Dita merupakan ajudan dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar .
KPK menjelaskan, Dita bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yusmada (YM) yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai.
"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Senin (6/9/2021), Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi untuk tersangka YM ( Yusmada) dkk," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Atas ulahnya Lili melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b dan a peraturan Dewas no 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengab pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).
Dewas, kata Tumpak, menghukum berat Lili dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan. "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan," jelas Tumpak.
Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial.
Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada (YM) sebagai tersangka dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung balai tahun 2019.
Atas perbuatannya, Yusmada selaku pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, M Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK menjelaskan, Dita bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yusmada (YM) yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai.
"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Senin (6/9/2021), Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi untuk tersangka YM ( Yusmada) dkk," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Atas ulahnya Lili melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b dan a peraturan Dewas no 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengab pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).
Dewas, kata Tumpak, menghukum berat Lili dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan. "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan," jelas Tumpak.
Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial.
Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada (YM) sebagai tersangka dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung balai tahun 2019.
Atas perbuatannya, Yusmada selaku pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, M Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
(muh)