Penyidik KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar

Senin, 06 September 2021 - 15:44 WIB
loading...
Penyidik KPK Periksa...
Penyidik KPK memeriksa ajudan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yusmada dalam kasus suap di Pemkot Tanjungbalai. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Oktavia Dita Sari terkait kasus dugaan suap lelang atau mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai Tahun 2019. Dita merupakan ajudan dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar .

KPK menjelaskan, Dita bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yusmada (YM) yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai.

"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Senin (6/9/2021), Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi untuk tersangka YM ( Yusmada) dkk," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Sanksi Pemotongan Gaji Lili Pintauli Dinilai Hanya Akan Jadi Bahan Tertawaan Publik

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Atas ulahnya Lili melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b dan a peraturan Dewas no 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengab pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Langgar Kode Etik, MAKI Minta Lili Pintauli Mundur dari KPK

Dewas, kata Tumpak, menghukum berat Lili dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan. "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan," jelas Tumpak.

Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial.

Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada (YM) sebagai tersangka dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung balai tahun 2019.

Atas perbuatannya, Yusmada selaku pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, M Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Jurnalis AS: Trump Tak...
Jurnalis AS: Trump Tak Konsultasi dengan Israel soal Iran untuk Lemahkan Posisi Netanyahu
Kecaman Wapres AS ke...
Kecaman Wapres AS ke Israel Makin Pedas: Senjatamu Dibayar dengan Uang Pajak Amerika!
Pangeran George Masuk...
Pangeran George Masuk Eton College, Sekolah Elit Keluarga Kerajaan
Berita Terkini
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved