Sanksi Pemotongan Gaji Lili Pintauli Dinilai Hanya Akan Jadi Bahan Tertawaan Publik

Selasa, 31 Agustus 2021 - 15:57 WIB
loading...
Sanksi Pemotongan Gaji...
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut sanksi berat berupa pemotongan gaji terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar karena terbukti melakukan pelanggaran etik hanya akan menjadi bahan tertawaan publik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR , Arsul Sani menyebut sanksi berat berupa pemotongan gaji terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar karena terbukti melakukan pelanggaran etik hanya akan menjadi bahan tertawaan publik.

Arsul menuturkan sanksi berat seharusnya diberikan itu berupa penonaktifan atau pemberhentian sementara hingga tetap.

“Mestinya sanksi berat untuk pelanggaran berat itu penonaktifan atau pemberhentian sementara atau tetap. Kalau cuma potong gaji pokok disebut sebagai sanksi berat, maka ini akan jadi bahan tertawaan publik yang akan menjatuhkan martabat KPK sebagai lembaga penegak hukum,” ujar Arsul kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Oleh karena itu, Arsul menyarankan agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengubah aturan sanksi kode etik. Di mana memindahkan terkait pemotongan gaji atau pendapat dari sanksi berat.

“Pindahkan sanksi terkait pemotongan gaji atau pendapatan itu dr sanksi berat,” tandasnya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PPP ini mengaku telah mendapatkan banyak aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat yang meminta agar Komisi III DPR dapat mendalami hingga membahas putusan Dewas KPK ihwal sanksi kepada Lili tersebut.

Sebab, kata dia, sejumlah pihak menyampaikan ada kontradiksi antara cara pandang Dewas yang menilai perbuatan Lili sebagai sanksi berat. Namun sanksi yang diberikan hanya sekadar pemotongan haji sebesar 40 persen.

“Intinya sejumlah pihak menyampaikan ada kontradiksi antara cara pandang Dewas yang menilai perbuatan Lili tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat namun sanksi yang dijatuhkan hanya memotong gaji pokok 40 persen padahal gaji pokok Komisioner KPK itu tidak seberapa dibanding dengan total tunjangan atau take home pay-nya,” tutur dia.

Selain itu, dia juga menerima aspirasi yang menyoroti pendapat Anggota Dewas KPK, Albertina Ho yang menyatakan bahwa perbuatan Lili itu dianggap sebagai awal atau permulaan korupsi.

“Ini berarti kategorinya pelanggaran etik serius tetapi sanksi yang dijatuhkannya tidak serius,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1906 seconds (0.1#10.140)