Sanksi Pemotongan Gaji Lili Pintauli Dinilai Hanya Akan Jadi Bahan Tertawaan Publik
Selasa, 31 Agustus 2021 - 15:57 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut sanksi berat berupa pemotongan gaji terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar karena terbukti melakukan pelanggaran etik hanya akan menjadi bahan tertawaan publik. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR , Arsul Sani menyebut sanksi berat berupa pemotongan gaji terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar karena terbukti melakukan pelanggaran etik hanya akan menjadi bahan tertawaan publik.
Arsul menuturkan sanksi berat seharusnya diberikan itu berupa penonaktifan atau pemberhentian sementara hingga tetap. Baca juga: Langgar Kode Etik, MAKI Minta Lili Pintauli Mundur dari KPK
“Mestinya sanksi berat untuk pelanggaran berat itu penonaktifan atau pemberhentian sementara atau tetap. Kalau cuma potong gaji pokok disebut sebagai sanksi berat, maka ini akan jadi bahan tertawaan publik yang akan menjatuhkan martabat KPK sebagai lembaga penegak hukum,” ujar Arsul kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Oleh karena itu, Arsul menyarankan agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengubah aturan sanksi kode etik. Di mana memindahkan terkait pemotongan gaji atau pendapat dari sanksi berat.
“Pindahkan sanksi terkait pemotongan gaji atau pendapatan itu dr sanksi berat,” tandasnya.
Arsul menuturkan sanksi berat seharusnya diberikan itu berupa penonaktifan atau pemberhentian sementara hingga tetap. Baca juga: Langgar Kode Etik, MAKI Minta Lili Pintauli Mundur dari KPK
“Mestinya sanksi berat untuk pelanggaran berat itu penonaktifan atau pemberhentian sementara atau tetap. Kalau cuma potong gaji pokok disebut sebagai sanksi berat, maka ini akan jadi bahan tertawaan publik yang akan menjatuhkan martabat KPK sebagai lembaga penegak hukum,” ujar Arsul kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Oleh karena itu, Arsul menyarankan agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengubah aturan sanksi kode etik. Di mana memindahkan terkait pemotongan gaji atau pendapat dari sanksi berat.
“Pindahkan sanksi terkait pemotongan gaji atau pendapatan itu dr sanksi berat,” tandasnya.
Lihat Juga :