Teror Diskusi Pemberhentian Presiden Dinilai Merusak Demokrasi

Sabtu, 30 Mei 2020 - 21:13 WIB
loading...
A A A
"Proses hukum terhadap hal ini menjadi penting karena dilakukan dalam konteks pelarangan sebuah diskusi di kampus di mana kebebasan berekspresi sangat dijamin. Karena itu membiarkan tindakan ini sama dengan merusak demokrasi," ujarnya kepada SINDOnews, Sabtu (30/5/2020).

Fickar pun menilai secara konstitusi tidak ada yang masalah dengan frase pemberhentian presiden. Dia menerangkan dalam hubungan kerja kata pemecatan lebih tepat digunakan. Namun, dalam kamus, keduanya bermakna sama. "Jadi dua istilah itu di ranah akademik bukanlah pelanggaran hukum,” ucapnya.

Dosen Universitas Trisaksi itu menyatakan judul diskusi itu tidak bisa dimasukan dalam katagori makar. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada tiga syarat makar, yakni membunuh presiden dan wakil presiden yang tertera pada pasal 104.

Dua tindakan yang masuk kategori makar adalah memisahkan diri sebagian atau seluruh daerah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan merebut kekuasaan pemerintahan secara ilegal atau melawan hukum.

Fickar menerangkan mekanisme hukum dan perundang-undangan memungkinkan perebutan kekuasaan secara legal. Cara-caranya, antara lain, melalui pemilihan umum (pemilu) dan pemakzulan atau pemberhentian presiden.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Roy Suryo Ungkap Kejanggalan...
Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Skripsi Jokowi: 99,9 Persen Palsu, Maka Ijazahnya Juga Palsu
Bonjowi Tuding UGM Sengaja...
Bonjowi Tuding UGM Sengaja Pasang Badan Bela Jokowi
Roy Suryo Tampilkan...
Roy Suryo Tampilkan Ijazah UGM Istrinya: Tak Ada Tulisan Gadhaj Adam
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Tiga Lulusan Kedokteran...
Tiga Lulusan Kedokteran UGM Lulus dengan IPK 4,00, Simak Perjuangan dan Cita-citanya
Cerita Fulviana, Mahasiswa...
Cerita Fulviana, Mahasiswa UGM yang Lulus Kedokteran di Usia 20 Tahun
Rekomendasi
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Trump: 49 Rudal Tomahawk...
Trump: 49 Rudal Tomahawk Gempur Iran, AS Akan Bombardir Habis-habisan
Berita Terkini
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Infografis
Delcy Rodriguez, Presiden...
Delcy Rodriguez, Presiden Sementara Venezuela yang Dijuluki Harimau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved