Teror Diskusi Pemberhentian Presiden Dinilai Merusak Demokrasi
Sabtu, 30 Mei 2020 - 21:13 WIB
loading...
Diskusi Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan dibatalkan karena panitia dan narasumber mendapat berbagai ancaman. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kebebasan berpendapat kembali dibungkam di Negeri ini. Diskusi bertajuk Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan dibatalkan karena panitia dan narasumber mendapatkan berbagai ancaman.
(Baca juga: Teror ke Panitia Diskusi di UGM, Demokrat Prihatin Demokrasi di Indonesia)
Tak main-main, ancaman yang diterima oleh salah satu panitia dan keluarganya adalah akan dibunuh. Panitia acara itu adalah Constitusional Law Society (CLS) Universitas Gadjah Mada (UGM) dan narasumbernya, Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Nimatul Huda.
(Baca juga: Teror terhadap Diskusi Pemberhentian Presiden Telah Mencederai Kebebasan Akademik)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan teror itu jelas kejahatan. Ancaman melalui telepon itu bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Baca juga: Teror ke Panitia Diskusi di UGM, Demokrat Prihatin Demokrasi di Indonesia)
Tak main-main, ancaman yang diterima oleh salah satu panitia dan keluarganya adalah akan dibunuh. Panitia acara itu adalah Constitusional Law Society (CLS) Universitas Gadjah Mada (UGM) dan narasumbernya, Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Nimatul Huda.
(Baca juga: Teror terhadap Diskusi Pemberhentian Presiden Telah Mencederai Kebebasan Akademik)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan teror itu jelas kejahatan. Ancaman melalui telepon itu bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lihat Juga :