Ditjen Imigrasi Akui Pejabatnya Tertangkap Nyabu di Kamar Hotel

Minggu, 05 September 2021 - 10:08 WIB
loading...
Ditjen Imigrasi Akui...
Seorang pejabat imigrasi berinisiial N tertangkap mengonsumsi sabu-sabu di sebuah hotel Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Foto/ilustrasi.SINDOnew
A A A
JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap seorang petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) berinisial N saat sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu. N diamankan di salah satu kamar hotel berbintang di daerah Makassar.

Pejabat imigrasi berinisial N tersebut ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa sabu beserta alat hisapnya. Ia diamankan pada akhir Agustus lalu. Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, membenarkan informasi penangkapan terhadap salah satu pejabat imigrasi di Makassar tersebut.

"Sehubungan dengan isu penangkapan seorang ASN Kementerian Hukum dan HAM RI di sebuah tempat di Makassar, Direktorat Jenderal Imigrasi mengkonfirmasi bahwa N adalah benar seorang petugas imigrasi," kata Arya saat dikonfirmasi, Minggu (5/9/2021).



"N ditangkap oleh petugas Polda Sulsel atas dugaan penyalahgunaan narkotika. N sebelumnya bertugas di Direktorat Jenderal Imigrasi namun sejak awal tahun 2021 dimutasi ke Kanwil Kemenkumham Sulsel," imbuhnya.

Arya menekankan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap pejabat berinisial N tersebut ke pihak kepolisian. Sementara di tingkat internal, kata Arya, pihaknya bakal melakukan pembinaan tersendiri terhadap N.

"Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum. Di samping itu juga kami melakukan pembinaan internal kepada yang bersangkutan," kata Arya.

"Ditjen Imigrasi tidak akan mentolerasi segala bentuk penyalahgunaan narkotika jika melibatkan petugas imigrasi," tegasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1255 seconds (0.1#10.140)